• About
  • Contcat Us
Jumat, 17 Oktober, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Lawan Polisi, Simpatisan MSAT Dihukum 5 Bulan Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
16 November 2022
0
204
DIBAGIKAN
287
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG. TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi akhirnya dijatuhi hukuman 5 Bulan Penjara. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menyebut, para terdakwa cukup Kooperatif dan mengakui semua kesalahannya.

Vonis 5 bulan penjara terhadap pengikut Subchi Asal Tsani ini, di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jombang yang diketuai Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan atas kasus melawan polisi saat hendak menangkap anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri.

BacaJuga

Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 13 Tersangka dari 10 Kasus

Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

Dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan para  simpatisan Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tak hanya menyembunyikan Subchi dari upaya penangkapan, para terdakwa juga melakukan upaya perlawanan dengan kekerasan seperti menabrak polisi dengan motor saat mengepung rumah Subchi  di Pesantren Shiddiqqiyah Ploso, Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Kelima terdakwa, yakni Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan mengantti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.

ADVERTISEMENT

“Majlis Hakim memutuskan, masing masing para terdakwa, terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Kedua menjatuhkan pidana penjara pada para terdakwa masing masing selama 5 bulan penjara. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa motor dikembalikan ke terdakwa. Satu lembar surat perintah penangkapan DPO atas nama Subchi Azal Tsani dan surat perintah penangkapan dikembalikan ke Kepolisian. Membebankan biaya perkara RP 2 ribu rupiah kepada para terdakwa, ” terang Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan saat membacakan amar putusan, Selasa, (15/11/2022)

Deketahui, Vonis Majlis Hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yakni 9 bulan penjara. Hal yang meringankan menurut Majlis Hakim, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya.

Majlis Hakim meminta para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum hanya karena ingin dianggap patuh pada pimpinan pesantren. (jbg2/adm)

 

Tags: MSATsimpatisan subchiSubchisubchiazaltsani

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

1 bulan yang lalu
173
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

1 bulan yang lalu
200
Acara Silaturahmi Geng Batandos di Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Anggota Diamankan

Acara Silaturahmi Geng Batandos di Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Anggota Diamankan

3 bulan yang lalu
312
Peredaran Miras Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Jombang, 506 Botol Arak Bali Diamankan

Peredaran Miras Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Jombang, 506 Botol Arak Bali Diamankan

3 bulan yang lalu
185
Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

3 bulan yang lalu
211
Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

3 bulan yang lalu
194
Next Post
Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8681 Dibagikan
    Share 3472 Tweet 2170
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4680 Dibagikan
    Share 1872 Tweet 1170
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3684 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 921
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3325 Dibagikan
    Share 1330 Tweet 831
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

PN Jombang Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Rekan Kerja

PLN Pasang Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Jombang

Diduga Pecah Ban, Elf Berisi 20 Penumpang Terguling di Tol Jombang–Mojokerto

Pemkab Jombang Fokus Tekan Angka Kemiskinan, Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026

Trending

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Satu-satunya dari Kalangan Profesional, Veri Dipercaya sebagai Ketua BAZNAS Jombang

Di Antara Wastra Alami, Kuliner, dan Seni: Pesta Rakyat Jombang Fest 2025 Resmi Dibuka

Octadella Bilytha Dorong Sinergi Apoteker dan Pemda untuk Wujudkan SDGs

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In