• About
  • Contcat Us
Jumat, 5 Juni, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Lawan Polisi, Simpatisan MSAT Dihukum 5 Bulan Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
16 November 2022
0
211
DIBAGIKAN
297
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG. TV – Lima orang simpatisan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, yang melawan Polisi akhirnya dijatuhi hukuman 5 Bulan Penjara. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menyebut, para terdakwa cukup Kooperatif dan mengakui semua kesalahannya.

Vonis 5 bulan penjara terhadap pengikut Subchi Asal Tsani ini, di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jombang yang diketuai Bambang Setyawan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan atas kasus melawan polisi saat hendak menangkap anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri.

BacaJuga

Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan para  simpatisan Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tak hanya menyembunyikan Subchi dari upaya penangkapan, para terdakwa juga melakukan upaya perlawanan dengan kekerasan seperti menabrak polisi dengan motor saat mengepung rumah Subchi  di Pesantren Shiddiqqiyah Ploso, Kamis tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Kelima terdakwa, yakni Dedy Purnama, Windu Hari Badi Ahmad, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan M. Aris Kurniawan, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan mengantti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.

ADVERTISEMENT

“Majlis Hakim memutuskan, masing masing para terdakwa, terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Kedua menjatuhkan pidana penjara pada para terdakwa masing masing selama 5 bulan penjara. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa motor dikembalikan ke terdakwa. Satu lembar surat perintah penangkapan DPO atas nama Subchi Azal Tsani dan surat perintah penangkapan dikembalikan ke Kepolisian. Membebankan biaya perkara RP 2 ribu rupiah kepada para terdakwa, ” terang Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan saat membacakan amar putusan, Selasa, (15/11/2022)

Deketahui, Vonis Majlis Hakim ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yakni 9 bulan penjara. Hal yang meringankan menurut Majlis Hakim, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya.

Majlis Hakim meminta para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum hanya karena ingin dianggap patuh pada pimpinan pesantren. (jbg2/adm)

 

Tags: MSATsimpatisan subchiSubchisubchiazaltsani

Berita Terkait

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

4 minggu yang lalu
173
Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

4 minggu yang lalu
270
Hamili Siswi SMA Hingga 5 Bulan, Petani di Jombang Ditangkap Polisi

Hamili Siswi SMA Hingga 5 Bulan, Petani di Jombang Ditangkap Polisi

4 minggu yang lalu
202
Dua Mahasiswi di Jombang Ditikam Pria asal Jawa Tengah

Dua Mahasiswi di Jombang Ditikam Pria asal Jawa Tengah

1 bulan yang lalu
213
Polres Jombang Ringkus Dua Pengoplos Elpiji Subsidi, Modus Suntik Tabung Terbongkar

Polres Jombang Ringkus Dua Pengoplos Elpiji Subsidi, Modus Suntik Tabung Terbongkar

1 bulan yang lalu
196
Tabir Kematian Pria di Kebun Jagung Wonosalam: Forensik Temukan Luka Tusuk dan Memar

Tabir Kematian Pria di Kebun Jagung Wonosalam: Forensik Temukan Luka Tusuk dan Memar

1 bulan yang lalu
212
Next Post
Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Truk Tabrak Mapolsek Diwek, Satu Kritis 2 Luka Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pohon Tumbang Timpa Guru Ngaji. Satu Meninggal Satu Luka

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Pickup Tabrak Tronton, Satu Tewas

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Ditinggal Bekerja, Rumah Terkabar

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Tak Terima Ditegur Kerena Nyaris Tabrak Anak Kecil, Pemuda Tusuk Dada Warga

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8720 Dibagikan
    Share 3488 Tweet 2180
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4729 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1182
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3696 Dibagikan
    Share 1478 Tweet 924
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3392 Dibagikan
    Share 1357 Tweet 848
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2630 Dibagikan
    Share 1052 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Jombang Terima Apresiasi Rp1 Miliar atas Keberhasilan Menekan Pengangguran

Gus Fatchrur Nahkodari APINDO Jombang, Siap Gaet Investor dan Perluasan Lapangan Kerja

Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Yuliati Warsubi Minta Kader Aktif Dampingi Ibu Hamil KEK

Pikap Asal Yogyakarta Terperosok ke Sungai Saat Melintas di Mojoagung

Trending

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

Dari Pertahanan hingga Prestasi: Jombang Kini Punya Kawah Candradimuka Atlet Menembak

Dari Limbah Kaca hingga Kain Batik: Perjalanan Yuliati Menyusuri Denyut Kreativitas Jombang

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In