• About
  • Contcat Us
Kamis, 26 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
1 November 2022
0
Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
263
DIBAGIKAN
370
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan,  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Selasa, (01/11/ 2022).

 

JOMBANG.TV – Berkas perkara kasus sodomi terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Ary Handoko (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, akhirnya tuntas. Oknum Adhyaksa tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan kelas 2 B Jombang dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

BacaJuga

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa pada tersangka, meski posisinya merupakan pegawai Adhyaksa. Perbuatan yang sudah dilakukan yang bersangkutan justru akan memberatkan karena mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

Firdaus mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ia pimpin sendiri untuk menyidangkan yang bersangkutan. Tim itu terdiri dari Kasi Intel Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, serta 3 jaksa fungsional.

 

“Surat dakwaan telah selesai dirumuskan. Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan kami  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir. Jadi ini juga jadi pemberatan karena dia selaku aparat penegak hukum,” tegas Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, (01/11/ 2022).

 

Firdaus menyebutkan, dakwaan yang dirumuskan untuk tersangka yakni pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dengan komposisi pasal dalam dakwaan tersebut, ancaman pidana bagi tersangka bisa ditambah sepertiga. Dari semula maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya atau maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

“Kalau ancaman pidana pasal 82 ayat (1) kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dengan adanya pasal 65 KUHP, ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Namun, kami lihat fakta-fakta persidangan nanti seperti apa. Karena dalam mengajukan tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” beberanya.

Diketahui, kasus yang menjerat Ary Handoko ini bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, Jombang, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.

 

Tepat pukul 04.45 WIB, Polisi kemudian bergerak dan meringkus pelaku. Di dalam kamar hotel, Polisi mendapati seorang anak dibawah umur telah menjadi korban sodomi yang telah dilakukan pelaku.

 

Tak hanya menangkap AH, Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut yang juga laki-laki berusia 17 tahun. AH kemudian digelandang ke Mapolres Jombang. Dari pemeriksaan, korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 yang seluruhnya merupakan remaja laki-laki. (jb2/adm)

Tags: jaksa cabulsodomi

Berita Terkait

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

1 hari yang lalu
197
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

7 hari yang lalu
164
Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

1 minggu yang lalu
159
Edarkan 200 Gram Sabu, Dua Orang di Jombang Diringkus Polisi

Edarkan 200 Gram Sabu, Dua Orang di Jombang Diringkus Polisi

3 minggu yang lalu
211
Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

5 bulan yang lalu
183
Motif Pria Asal Kediri Tewas Dibunuh di Barbershop Jombang Gegara Perempuan

Motif Pria Asal Kediri Tewas Dibunuh di Barbershop Jombang Gegara Perempuan

6 bulan yang lalu
215
Next Post

Hadang Polisi, 5 Simpatisan Subchi Dituntut 7 Bulan Penjara

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In