• About
  • Contcat Us
Selasa, 21 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
1 November 2022
0
Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
304
DIBAGIKAN
428
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan,  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Selasa, (01/11/ 2022).

 

JOMBANG.TV – Berkas perkara kasus sodomi terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Ary Handoko (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, akhirnya tuntas. Oknum Adhyaksa tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan kelas 2 B Jombang dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

BacaJuga

Manfaatkan Keramaian Hiburan, Komplotan Pencuri Motor di Jombang Dibekuk

Diadang Puluhan Orang Bermasker, Pemuda di Jombang Babak Belur dan Kehilangan Ponsel

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa pada tersangka, meski posisinya merupakan pegawai Adhyaksa. Perbuatan yang sudah dilakukan yang bersangkutan justru akan memberatkan karena mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

Firdaus mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ia pimpin sendiri untuk menyidangkan yang bersangkutan. Tim itu terdiri dari Kasi Intel Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, serta 3 jaksa fungsional.

ADVERTISEMENT

 

“Surat dakwaan telah selesai dirumuskan. Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan kami  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir. Jadi ini juga jadi pemberatan karena dia selaku aparat penegak hukum,” tegas Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, (01/11/ 2022).

 

Firdaus menyebutkan, dakwaan yang dirumuskan untuk tersangka yakni pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dengan komposisi pasal dalam dakwaan tersebut, ancaman pidana bagi tersangka bisa ditambah sepertiga. Dari semula maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau ancaman pidana pasal 82 ayat (1) kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dengan adanya pasal 65 KUHP, ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Namun, kami lihat fakta-fakta persidangan nanti seperti apa. Karena dalam mengajukan tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” beberanya.

Diketahui, kasus yang menjerat Ary Handoko ini bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, Jombang, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.

 

Tepat pukul 04.45 WIB, Polisi kemudian bergerak dan meringkus pelaku. Di dalam kamar hotel, Polisi mendapati seorang anak dibawah umur telah menjadi korban sodomi yang telah dilakukan pelaku.

 

Tak hanya menangkap AH, Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut yang juga laki-laki berusia 17 tahun. AH kemudian digelandang ke Mapolres Jombang. Dari pemeriksaan, korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 yang seluruhnya merupakan remaja laki-laki. (jb2/adm)

Tags: jaksa cabulsodomi

Berita Terkait

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

Alibi Lumpuh Saat Diperiksa, Kakak Wanita Tunagrahita di Jombang Resmi Jadi Tersangka

1 bulan yang lalu
180
Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

Hasil Ekshumasi, Polisi Pastikan ada Dugaan Penganiayaan Korban

1 bulan yang lalu
182
Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

2 bulan yang lalu
224
​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

​Kejari Jombang Musnahkan Puluhan Kilo Ganja dan Ratusan Ribu Pil Koplo

2 bulan yang lalu
191
Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

2 bulan yang lalu
232
Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

2 bulan yang lalu
326
Next Post

Hadang Polisi, 5 Simpatisan Subchi Dituntut 7 Bulan Penjara

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3402 Dibagikan
    Share 1361 Tweet 851
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In