JOMBANG.TV – Petugas gabungan dari Panwascam Jombang, TNI-POLRI dan Satpol PP, Jumat (24/11) siang menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di 16 Desa dan 4 Kelurahan.
Petugas terlebih dahulu menyisir kawasan Desa Plandi. sejumlah apk yang melanggar langsung dipreteli. Selanjutnya giliran di kawasan Kelurahan Kaliwungu dan lagi lagi mendapati APK yang melanggar.
Menurut Ketua Panwascam Jombang, Heru Widodo, penertiban APK tersebut dilakukan karena mengandung unsur ajakan, seperti terdapat simbol paku hingga kalimat ajakan memilih. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Pada hari ini kita melaksanakan patroli penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan atau kampanye naik berupa tulisan atau tanda lain misalnya gambar paku atau kata kata mohon dukungan ini semata mata untuk melaksanakan UU karena saat ini belum masanya kampanye,” jelasnya.
Untuk masa kampanye, lanjut Heru, dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Perlu kita ketahui bahwa kampanye itu baru dilaksanakan pada 28 November,” tandasnya.
Dari penertiban APK itu, petugas menyita 252 APK berbagai ukuran. Penertiban tersebut juga telah melalui tahapan, yang salah SATUNYA telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing masing Caleg ataupun partai politik.(jb1/adm)
Komentar untuk post