JOMBANG.TV – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (42), seorang petani di Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Data yang didapat, korban N (17), masih berstatus pelajar hingga kini usia kandungan korban memasuki bulan kelima.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, aksi bejat ini pertama kali terjadi pada April 2025. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di area Taman Kebon Rojo. Korban kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi minuman tak berlabel yang diberikan oleh tersangka.
”Korban baru menyadari apa yang terjadi setelah terbangun di rumah tersangka dalam keadaan tanpa busana. Ditemukan pula bekas darah pada alas tidur yang digunakan,” jelasnya, Rabu (06/05/2026).
Dijelaskan, usai kejadian pertama, tersangka P terus melancarkan aksinya dengan menggunakan intimidasi. Korban mengaku telah dipaksa melayani nafsu pelaku setidaknya sepuluh kali di rumah tersangka.
“Tersangka ini sering melakukan ancaman kekerasan fisik apabila korban menolak untuk datang menemuinya,” terang AKP Dimas.
Peristiwa memilukan ini akhirnya terungkap setelah korban sempat menghilang dari rumah selama dua hari pada Maret 2026. Sang ayah, S (40), melacak keberadaan anaknya melalui titik lokasi yang dikirim via ponsel.
Kebohongan tersangka semakin terbongkar saat ia mendatangi kediaman keluarga korban dengan dalih ingin bertanggung jawab, yang justru memicu kecurigaan sang ayah.
Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan penangkapan, pada Kamis (30/04/2026). Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban dan hasil visum.
Saat ini tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan terancam dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Proses penyidikan akan kami kawal secara mendalam hingga kasus ini siap dilimpahkan ke meja hijau,” pungkas AKP Dimas.(tam)









Komentar untuk post