JOMBANG.TV – Siasat licik komplotan maling motor yang kerap mengincar sela-sela pagelaran hiburan rakyat di Kabupaten Jombang akhirnya kandas. Anggota Satreskrim Polres Jombang berhasil menggulung empat orang pria yang diduga kuat menjadi dalang serangkaian aksi curanmor di wilayah tersebut.
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan Nuril Kurniawan. Motor Honda Beat miliknya raib digondol maling saat ia tengah asyik menonton acara hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026).
”Begitu menerima aduan dari korban, anggota di lapangan langsung melakukan pelacakan intensif. Berbekal petunjuk yang ada, kami berhasil memetakan posisi dan membekuk para pelaku,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, dalam rilis resminya pada Senin (30/6/2026).
Uniknya, keempat komplotan ini diringkus secara terpisah pada Sabtu (14/6/2026) saat mereka kembali mengintai mangsa di tengah kerumunan massa saat dua pelaku beraksi di area pertunjukan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek.
”Dua pelaku lainnya dibekuk saat memantau situasi di konser Orkes Elsamba di lapangan Kendalsari, Kecamatan Sumobito,” ungkapnya.
Para tersangka yang kini telah ditahan yakni YP (38) warga asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) pria asal Tulungagung yang tinggal di Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (32) warga Kabupaten Mojokerto serta AS alias Budi Gopel (37) warga Kabupaten Mojokerto.
Selain menjebloskan para pelaku ke tahanan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna keperluan penyidikan. Di antaranya adalah motor Honda Beat milik korban yang sempat dicuri, satu set kunci T yang dimodifikasi untuk merusak stopkontak kendaraan, serta sebuah sepeda motor yang digunakan komplotan ini sebagai sarana mobilitas saat beraksi.
AKP Magribi memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas warga Jombang.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(tam)








Komentar untuk post