JOMBANG.TV – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus seorang karyawan swasta berinisial MAZ (26), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Ia terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat menjadi pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.
”Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, pada Senin 13 Juli 2026 pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Bowo pada Rabu, 15 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 770 butir pil dobel L (dikemas dalam 77 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir), 4 botol kosong dan 8 plastik klip kosong, 8 bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp185.000,-, 1 tas kecil berwarna hitam serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAZ saat ini telah ditahan di Mapolres Jombang. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP Bowo.(tam)








Komentar untuk post