JOMBANG.TV – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya, modus pelaku dalam menjual narkoba dilakukan dengan cara jualan bakso.
Pasangan suami istri itu yakni, ES (24), dan istrinya AY (28). Polisi menangkap keduanya pada selasa 10 Maret 2020, dikediamannya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan menangis. Bahkan saat hendak dibawa polisi masuk ke ruang pemeriksaan, AY sempat meronta memohon untuk dilepaskan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, salah satu dari tersangka merupakan target operasi dari Polisi. Tak itu saja, ia juga seorang residivis yang baru keluar dari tahanan empat bulan lalu.
“Tersangka ES ini pernah ditahan dan baru keluar 4 bulan yang lalu. Ternyata setelah keluar ia justru melakukan aksinya lagi,” terang Mukid, di Mapolres Jombang, Rabu (11/3/2020).
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,57 gram, 0,46 gram dan 0,39 gram. Dirumah tersangka, korp baret coklat ini juga menemukan seperangkat alat hisap, satu buah timbangan pockat scale, lima buah korek api gas, kartu ATM dan Handphone, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.
Dikatakan Mukid, keterangan para tersangka, barang haram itu didapatkan dari luar wilayah Jombang. Hasil penjualan sabu, kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Ini yang masih kita dalami, siapa pemasok barang haram itu. Kita duga ada bandar besar dibalik kedua pasutri tersebut,” katanya.
Meski begitu, Polisi akan menerapkan pasal berbeda kepada pasutri tersebut. ES dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara sang istri, dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara. “Istrinya cuma sebagai pemakai,” pungkas Mudik. (ant/adm)
Komentar untuk post