JOMBANG.TV – kedapatan edarkan sabu sabu, seorang tukang las di Jombang, diringkus polisi. Adalah Imam Sutrisno (35), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, yang ditangkap saat membungkus barang haram itu untuk diedarkan.
Menurut Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, tersangka diringkus di kediamannya pada Rabu (24/4). Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.
“Penangkapan terhadap terlapor karena diduga menjual dan menyimpan Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (2/5).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 9 bungkus palastik berisi sabu. Barang harap yang siap diedarkan dalam bentuk paket hemat itu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok bekas.
Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu. “Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,4 gram,” ujar Komar.
Dikatakan Komar, pelaku mengaku baru 5 bulan ini mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Dia mendapatkan barang haram itu dari pelaku di atasnya yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sejauh ini, Imam mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari sesorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. “Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp 800 ribu,” pungkasnya.
Imam mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab, bapak satu anak itu sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. “Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.(jb1/adm)
Komentar untuk post