• About
  • Contcat Us
Sabtu, 28 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home INFO HUKUM

Jual Bakso Sambil Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Bareng Ditangkap

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
11 Maret 2020
0
Jual Bakso Sambil Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Bareng Ditangkap

Salah satu tersangka saat dibawa polisi ke Mapolsek Bareng.

285
DIBAGIKAN
401
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya, modus pelaku dalam menjual narkoba dilakukan dengan cara jualan bakso.

Pasangan suami istri itu yakni, ES (24), dan istrinya AY (28). Polisi menangkap keduanya pada selasa 10 Maret 2020, dikediamannya, sekitar pukul 14.00 WIB.

BacaJuga

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Dalam penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan menangis. Bahkan saat hendak dibawa polisi masuk ke ruang pemeriksaan, AY sempat meronta memohon untuk dilepaskan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, salah satu dari tersangka merupakan target operasi dari Polisi. Tak itu saja, ia juga seorang residivis yang baru keluar dari tahanan empat bulan lalu.

ADVERTISEMENT

“Tersangka ES ini pernah ditahan dan baru keluar 4 bulan yang lalu. Ternyata setelah keluar ia justru melakukan aksinya lagi,” terang Mukid, di Mapolres Jombang, Rabu (11/3/2020).

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,57 gram, 0,46 gram dan 0,39 gram. Dirumah tersangka, korp baret coklat ini juga menemukan seperangkat alat hisap, satu buah timbangan pockat scale, lima buah korek api gas, kartu ATM dan Handphone, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.

Dikatakan Mukid, keterangan para tersangka, barang haram itu didapatkan dari luar wilayah Jombang. Hasil penjualan sabu, kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Ini yang masih kita dalami, siapa pemasok barang haram itu. Kita duga ada bandar besar dibalik kedua pasutri tersebut,” katanya.

Meski begitu, Polisi akan menerapkan pasal berbeda kepada pasutri tersebut. ES dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara sang istri, dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara. “Istrinya cuma sebagai pemakai,” pungkas Mudik. (ant/adm)

Tags: NARKOBAPOLRES JOMBANGpolsek bareng

Berita Terkait

etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

3 hari yang lalu
211
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

3 hari yang lalu
199
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

1 minggu yang lalu
165
Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

Bawa Clurit Hendak Balas Dendam, Tiga Pelajar di Jombang Diamankan Polisi

2 minggu yang lalu
161
Edarkan 200 Gram Sabu, Dua Orang di Jombang Diringkus Polisi

Edarkan 200 Gram Sabu, Dua Orang di Jombang Diringkus Polisi

4 minggu yang lalu
211
Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

6 bulan yang lalu
184
Next Post

Bupati Jombang Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB Jombang 2020

Mayat Pria Penuh Luka di Sungai Brantas Gegerkan Warga

Ironis, Pelajar di Jombang Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Ironis, Pelajar di Jombang Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

10 Hari, Polres Jombang Tangkap 14 Pengedar dan Bandar Sabu-Sabu

10 Hari, Polres Jombang Tangkap 14 Pengedar dan Bandar Sabu-Sabu

RSUD Jombang

Satu Pasien Jalani Isolasi di RSUD Jombang

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In