• About
  • Contcat Us
Selasa, 4 November, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
1 November 2022
0
Oknum Jaksa Pelaku Sodomi 4 Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
274
DIBAGIKAN
386
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan,  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Selasa, (01/11/ 2022).

 

JOMBANG.TV – Berkas perkara kasus sodomi terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Ary Handoko (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, akhirnya tuntas. Oknum Adhyaksa tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan kelas 2 B Jombang dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

BacaJuga

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

PN Jombang Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Rekan Kerja

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa pada tersangka, meski posisinya merupakan pegawai Adhyaksa. Perbuatan yang sudah dilakukan yang bersangkutan justru akan memberatkan karena mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Firdaus mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan ia pimpin sendiri untuk menyidangkan yang bersangkutan. Tim itu terdiri dari Kasi Intel Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, serta 3 jaksa fungsional.

 

“Surat dakwaan telah selesai dirumuskan. Tidak ada perlakuan khusus. Ini kami perlakukan biasa. Petunjuk dari pimpinan kami  perbuatan oknum tersebut tidak bisa ditolerir. Jadi ini juga jadi pemberatan karena dia selaku aparat penegak hukum,” tegas Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa, (01/11/ 2022).

 

Firdaus menyebutkan, dakwaan yang dirumuskan untuk tersangka yakni pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Tak itu saja, dakwaan juga mengacu Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, hingga pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dengan komposisi pasal dalam dakwaan tersebut, ancaman pidana bagi tersangka bisa ditambah sepertiga. Dari semula maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau ancaman pidana pasal 82 ayat (1) kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dengan adanya pasal 65 KUHP, ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Namun, kami lihat fakta-fakta persidangan nanti seperti apa. Karena dalam mengajukan tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” beberanya.

Diketahui, kasus yang menjerat Ary Handoko ini bermula saat Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Gus Dur, Jombang, pada Kamis (18/8/2022) lalu. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pidana penyekapan pada anak dibawah umur.

 

Tepat pukul 04.45 WIB, Polisi kemudian bergerak dan meringkus pelaku. Di dalam kamar hotel, Polisi mendapati seorang anak dibawah umur telah menjadi korban sodomi yang telah dilakukan pelaku.

 

Tak hanya menangkap AH, Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut yang juga laki-laki berusia 17 tahun. AH kemudian digelandang ke Mapolres Jombang. Dari pemeriksaan, korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 yang seluruhnya merupakan remaja laki-laki. (jb2/adm)

Tags: jaksa cabulsodomi

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Ponpes di Jombang Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Ponpes di Jombang Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis

4 minggu yang lalu
285
Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 13 Tersangka dari 10 Kasus

Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 13 Tersangka dari 10 Kasus

2 bulan yang lalu
264
Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

2 bulan yang lalu
170
Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

2 bulan yang lalu
177
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

2 bulan yang lalu
203
Acara Silaturahmi Geng Batandos di Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Anggota Diamankan

Acara Silaturahmi Geng Batandos di Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Anggota Diamankan

3 bulan yang lalu
318
Next Post

Hadang Polisi, 5 Simpatisan Subchi Dituntut 7 Bulan Penjara

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Kelelahan, Pencari Rumput Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Berenang di Sungai Brantas, Dua Pelajar Dilaporkan Hilang Tenggalam

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Dua Pelajar SMP Yang Hilang di Sungai Brantas Ditemukan

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Pria Bertato Ditemukan Tewas di Sungai, Korban Lakalantas

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8684 Dibagikan
    Share 3474 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4685 Dibagikan
    Share 1874 Tweet 1171
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3333 Dibagikan
    Share 1333 Tweet 833
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Terungkap, Pembunuh Lansia Jombang Ternyata Keponakan Sendiri

Nenek di Jombang Dibunuh Secara Sadis, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar di Lamongan

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

PKK Jombang Siap Terapkan Arahan Rakerda 2025 hingga Level Dasawisma

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Generasi Muda Jombang Unjuk Prestasi, Lima Gelar Nasional Dibawa Pulang

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Di Antara Wastra Alami, Kuliner, dan Seni: Pesta Rakyat Jombang Fest 2025 Resmi Dibuka

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In