• About
  • Contcat Us
Kamis, 18 September, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SKB untuk Sound Horeg, Ini Ketentuan Lengkapnya!

Fit Oleh Fit
1 Agustus 2025
0
Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SKB untuk Sound Horeg, Ini Ketentuan Lengkapnya!
215
DIBAGIKAN
303
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerbitkan ketentuan teknis mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal sebagai sound horeg.

Aturan ini tertuang dalam keputusan bersama hasil rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, dan paguyuban sound system, menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.

BacaJuga

Bupati Warsubi Apresiasi Digitalisasi Layanan Perizinan Tenaga Medis

Bupati Warsubi Awasi Job Fit Eselon II, Tekankan Kompetensi dan Integritas

Keputusan ini memperhatikan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu juga mempertimbangkan fatwa MUI Jawa Timur Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg juga menjadi landasan utama kebijakan ini.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini, pemerintah menyatakan dua poin penting, yang pertama adalah, penggunaan Sound System berkapasitas besar diperbolehkan.

Yang kedua, pengaturan penggunaan sound system harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat, antara lain:

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.

2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.

3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.

4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).

6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.

7. Dilarang menyentuh isu SARA.

8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.

9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.

10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.

11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.

12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.

ADVERTISEMENT

13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).

14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan secara berjenjang, harus juga mempertimbangkan jumlah pengunjung, waktu pelaksanaan, serta dampak lingkungan. Karena itu, setiap kegiatan harus diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Jombang, H Warsubi, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Komandan Distrik Militer 0814, Dicki Prasojo.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum tanpa mematikan kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum ini, penyelenggara acara dan masyarakat dapat lebih tertib serta saling menghormati hak dan kenyamanan bersama. (Fit)

Tags: Abah Warsubiaturan resmipaguyuban sound horegSound Skala Besar

Berita Terkait

302 Desa di Jombang Bentuk Tim Siaga, Warsubi Targetkan Eliminasi TBC 2030

302 Desa di Jombang Bentuk Tim Siaga, Warsubi Targetkan Eliminasi TBC 2030

1 minggu yang lalu
150
Jogo Bareng: Bupati Warsubi Bersama Kapolres Pimpin Patroli Harkamtibmas di Jombang

Jogo Bareng: Bupati Warsubi Bersama Kapolres Pimpin Patroli Harkamtibmas di Jombang

2 minggu yang lalu
160
Guru Besar UI: Kebijakan Pajak Warsubi Layak Jadi Teladan Nasional

Guru Besar UI: Kebijakan Pajak Warsubi Layak Jadi Teladan Nasional

2 minggu yang lalu
156
Doa Pertama di Kebon Rojo, Abah Warsubi Hadir untuk Masyarakat Tercinta

Doa Pertama di Kebon Rojo, Abah Warsubi Hadir untuk Masyarakat Tercinta

2 minggu yang lalu
171
Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Dinilai Lukai Rakyat, Aktivis Ancam Duduki Gedung Dewan

Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Dinilai Lukai Rakyat, Aktivis Ancam Duduki Gedung Dewan

2 minggu yang lalu
170
Kepala Desa se-Jombang Nyatakan Sikap, Abah Bupati Warsubi Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

Kepala Desa se-Jombang Nyatakan Sikap, Abah Bupati Warsubi Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

2 minggu yang lalu
161
Next Post
Jejak Roda dan Harapan: Ketika Bupati Warsubi Menyusuri Desa Bersama TMMD 125

Jejak Roda dan Harapan: Ketika Bupati Warsubi Menyusuri Desa Bersama TMMD 125

Menjaga Anak, Merawat Jombang: Pesan Cinta Bu Yuli dari Ngusikan

Menjaga Anak, Merawat Jombang: Pesan Cinta Bu Yuli dari Ngusikan

“Darpana”: Ketika Panggung Menyodorkan Cermin Tentang Kuasa, Delusi, dan Luka yang Tak Terucap

“Darpana”: Ketika Panggung Menyodorkan Cermin Tentang Kuasa, Delusi, dan Luka yang Tak Terucap

Reformasi Agribisnis Panglungan: Langkah Nyata Dongkrak PAD Jombang

Reformasi Agribisnis Panglungan: Langkah Nyata Dongkrak PAD Jombang

Bus Mira Hantam Truk Parkir di Jombang Hingga Nyungsep ke Sungai

Bus Mira Hantam Truk Parkir di Jombang Hingga Nyungsep ke Sungai

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8678 Dibagikan
    Share 3471 Tweet 2170
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4673 Dibagikan
    Share 1869 Tweet 1168
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3683 Dibagikan
    Share 1473 Tweet 921
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3313 Dibagikan
    Share 1325 Tweet 828
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2614 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Kepala Disdikbud Jombang Simbolis Serahkan Seragam Gratis

Tarian Remo Boletan, Denyut Budaya Jombang yang Hidup di Panggung Jambore PKK

Dari Desa ke Digital: Kader PKK Jombang Bersiap Hadapi Era Teknologi

Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Ratusan Ojol Jombang Gelar Doa Bersama di Kediaman Bupati Warsubi

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In