• About
  • Contcat Us
Selasa, 21 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SKB untuk Sound Horeg, Ini Ketentuan Lengkapnya!

Fit Oleh Fit
1 Agustus 2025
0
Pemkab Jombang Resmi Terbitkan SKB untuk Sound Horeg, Ini Ketentuan Lengkapnya!
387
DIBAGIKAN
545
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerbitkan ketentuan teknis mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal sebagai sound horeg.

Aturan ini tertuang dalam keputusan bersama hasil rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, dan paguyuban sound system, menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.

BacaJuga

Mayoritas Tower di Jombang Belum Miliki SLF, Pemkab Lakukan Penyegelan Bertahap

Pemkab Jombang Lantik 84 Pejabat Manajerial, Bupati Warsubi Tegaskan Rotasi untuk Dorong Kinerja dan Inovasi

Keputusan ini memperhatikan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu juga mempertimbangkan fatwa MUI Jawa Timur Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg juga menjadi landasan utama kebijakan ini.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini, pemerintah menyatakan dua poin penting, yang pertama adalah, penggunaan Sound System berkapasitas besar diperbolehkan.

Yang kedua, pengaturan penggunaan sound system harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat, antara lain:

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.

2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.

3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.

4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).

6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

7. Dilarang menyentuh isu SARA.

8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.

9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.

10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.

11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.

12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.

13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).

14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan secara berjenjang, harus juga mempertimbangkan jumlah pengunjung, waktu pelaksanaan, serta dampak lingkungan. Karena itu, setiap kegiatan harus diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Jombang, H Warsubi, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Komandan Distrik Militer 0814, Dicki Prasojo.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum tanpa mematikan kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum ini, penyelenggara acara dan masyarakat dapat lebih tertib serta saling menghormati hak dan kenyamanan bersama. (Fit)

Tags: Abah Warsubiaturan resmipaguyuban sound horegSound Skala Besar

Berita Terkait

Apel awal tahun dipimpin langsung Bupati Jombang Warsubi di lapangan Pemkab Jombang, Jum'at (2/1/2026)

Apel Awal Tahun 2026, Pelanggaran Disiplin ASN Pemkab Jombang Turun Signifikan

7 bulan yang lalu
203
Misi Besar PUSPA Arimbi: Bentuk Remaja Jombang yang Berani dan Terlindungi!

Misi Besar PUSPA Arimbi: Bentuk Remaja Jombang yang Berani dan Terlindungi!

7 bulan yang lalu
325
Molor dan Kini Ambruk: Nasib Tugu Rp1 Miliar di Jombang Jadi Sorotan

Molor dan Kini Ambruk: Nasib Tugu Rp1 Miliar di Jombang Jadi Sorotan

7 bulan yang lalu
306
Dishub Pastikan PJU Arah Tembelang Nyala, Peningkatan Lampu Diupayakan

Dishub Pastikan PJU Arah Tembelang Nyala, Peningkatan Lampu Diupayakan

7 bulan yang lalu
217
Program Bapak Asuh Petani Muncul sebagai Inovasi dalam Dialog Pertanian Jombang

Program Bapak Asuh Petani Muncul sebagai Inovasi dalam Dialog Pertanian Jombang

7 bulan yang lalu
258
Temu Usaha Pertanian: Langkah Sinergis Pemkab Jombang Mewujudkan Program Ketahanan Pangan

Temu Usaha Pertanian: Langkah Sinergis Pemkab Jombang Mewujudkan Program Ketahanan Pangan

7 bulan yang lalu
226
Next Post
Jejak Roda dan Harapan: Ketika Bupati Warsubi Menyusuri Desa Bersama TMMD 125

Jejak Roda dan Harapan: Ketika Bupati Warsubi Menyusuri Desa Bersama TMMD 125

Menjaga Anak, Merawat Jombang: Pesan Cinta Bu Yuli dari Ngusikan

Menjaga Anak, Merawat Jombang: Pesan Cinta Bu Yuli dari Ngusikan

“Darpana”: Ketika Panggung Menyodorkan Cermin Tentang Kuasa, Delusi, dan Luka yang Tak Terucap

“Darpana”: Ketika Panggung Menyodorkan Cermin Tentang Kuasa, Delusi, dan Luka yang Tak Terucap

Reformasi Agribisnis Panglungan: Langkah Nyata Dongkrak PAD Jombang

Reformasi Agribisnis Panglungan: Langkah Nyata Dongkrak PAD Jombang

Bus Mira Hantam Truk Parkir di Jombang Hingga Nyungsep ke Sungai

Bus Mira Hantam Truk Parkir di Jombang Hingga Nyungsep ke Sungai

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3402 Dibagikan
    Share 1361 Tweet 851
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In