• About
  • Contcat Us
Kamis, 18 September, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
25 Januari 2021
0
Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
372
DIBAGIKAN
524
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur di segel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

BacaJuga

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

Acara Silaturahmi Geng Batandos di Jombang Dibubarkan Polisi, 183 Anggota Diamankan

Ke empat perusahaan telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan pemasangan PPNS Line dimasing-masing lokasi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Dalam rilis yang diterima jombang.tv, Senin (25/1) pagi, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021 yg ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Lebih lanjut Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Penyidik telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M,” bebernya.

“Bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” pungkasnya. (jb1/adm)

Berita Terkait

Peredaran Miras Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Jombang, 506 Botol Arak Bali Diamankan

Peredaran Miras Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan di Jombang, 506 Botol Arak Bali Diamankan

2 bulan yang lalu
184
Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

Pesta Miras di Jombang, Polisi Amankan Pemilik Angkringan dan sejumlah Warga

2 bulan yang lalu
208
Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

Nenek di Jombang Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai 12 Juta Digondol

2 bulan yang lalu
190
Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Pembunuhan Remaja Perempuan di Jombang Didakwa Hukuman Mati

2 bulan yang lalu
209
Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

Dua Kali Bobol Rumah Tetangga, Pria di Jombang Tertangkap

3 bulan yang lalu
195
Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

3 bulan yang lalu
198
Next Post
Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Empat Pengelola Limbah B3 Terindikasi Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8678 Dibagikan
    Share 3471 Tweet 2170
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4673 Dibagikan
    Share 1869 Tweet 1168
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3683 Dibagikan
    Share 1473 Tweet 921
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3313 Dibagikan
    Share 1325 Tweet 828
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Kepala Disdikbud Jombang Simbolis Serahkan Seragam Gratis

Tarian Remo Boletan, Denyut Budaya Jombang yang Hidup di Panggung Jambore PKK

Dari Desa ke Digital: Kader PKK Jombang Bersiap Hadapi Era Teknologi

Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Ratusan Ojol Jombang Gelar Doa Bersama di Kediaman Bupati Warsubi

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In