JOMBANG.TV – 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur di segel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.
Ke empat perusahaan telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan pemasangan PPNS Line dimasing-masing lokasi.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.
Dalam rilis yang diterima jombang.tv, Senin (25/1) pagi, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021 yg ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Lebih lanjut Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M,” bebernya.
“Bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” pungkasnya. (jb1/adm)
Komentar untuk post