• About
  • Contcat Us
Senin, 17 November, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
25 Januari 2021
0
Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
372
DIBAGIKAN
524
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur di segel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

BacaJuga

Nenek di Jombang Dibunuh Secara Sadis, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar di Lamongan

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

Ke empat perusahaan telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan pemasangan PPNS Line dimasing-masing lokasi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Dalam rilis yang diterima jombang.tv, Senin (25/1) pagi, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021 yg ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M,” bebernya.

“Bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” pungkasnya. (jb1/adm)

Berita Terkait

PN Jombang Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Rekan Kerja

PN Jombang Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Rekan Kerja

1 bulan yang lalu
179
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Ponpes di Jombang Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Ponpes di Jombang Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis

1 bulan yang lalu
294
Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 13 Tersangka dari 10 Kasus

Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 13 Tersangka dari 10 Kasus

2 bulan yang lalu
270
Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

Pria Pembobol Dua Sekolah Dasar di Jombang Diringkus, Pelaku Merupakan Residivis

2 bulan yang lalu
172
Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

2 bulan yang lalu
183
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

2 bulan yang lalu
205
Next Post
Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Empat Pengelola Limbah B3 Terindikasi Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8685 Dibagikan
    Share 3474 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4690 Dibagikan
    Share 1876 Tweet 1173
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3336 Dibagikan
    Share 1334 Tweet 834
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2616 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Satlantas Polres Jombang Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, ini 8 Sasaran Prioritas Pelanggaran

Polisi Ungkap Mayat Wanita Membusuk di Jombang Korban Pembunuhan

Investasi Masa Depan Dimulai dari PAUD: Bunda PAUD Kabupaten Jombang Dikukuhkan

Bupati Jombang Raih Apresiasi Nasional atas Perjuangan Turunkan Stunting

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Generasi Muda Jombang Unjuk Prestasi, Lima Gelar Nasional Dibawa Pulang

Penyegaran Besar di Jombang: Warsubi Rotasi Pejabat, Dorong Kinerja Lebih Gesit dan Inovatif

Terungkap, Pembunuh Lansia Jombang Ternyata Keponakan Sendiri

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In