• About
  • Contcat Us
Jumat, 5 Juni, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
25 Januari 2021
0
Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
381
DIBAGIKAN
537
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur di segel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

BacaJuga

Gerak Cepat Polsek Mojoagung Tanggapi Video Viral Pemalakan Warung Madura

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Ke empat perusahaan telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan pemasangan PPNS Line dimasing-masing lokasi.

ADVERTISEMENT

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Dalam rilis yang diterima jombang.tv, Senin (25/1) pagi, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021 yg ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Lebih lanjut Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M,” bebernya.

“Bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” pungkasnya. (jb1/adm)

Berita Terkait

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

Buron 2 Bulan, Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Tertangkap di Bangkalan

3 minggu yang lalu
173
Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

4 minggu yang lalu
270
Hamili Siswi SMA Hingga 5 Bulan, Petani di Jombang Ditangkap Polisi

Hamili Siswi SMA Hingga 5 Bulan, Petani di Jombang Ditangkap Polisi

4 minggu yang lalu
202
Dua Mahasiswi di Jombang Ditikam Pria asal Jawa Tengah

Dua Mahasiswi di Jombang Ditikam Pria asal Jawa Tengah

1 bulan yang lalu
213
Polres Jombang Ringkus Dua Pengoplos Elpiji Subsidi, Modus Suntik Tabung Terbongkar

Polres Jombang Ringkus Dua Pengoplos Elpiji Subsidi, Modus Suntik Tabung Terbongkar

1 bulan yang lalu
196
Tabir Kematian Pria di Kebun Jagung Wonosalam: Forensik Temukan Luka Tusuk dan Memar

Tabir Kematian Pria di Kebun Jagung Wonosalam: Forensik Temukan Luka Tusuk dan Memar

1 bulan yang lalu
212
Next Post
Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Bantuan UPPO Kementan di Jombang Tak Maksimal

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Empat Pengelola Limbah B3 Terindikasi Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

Disperta Bantah Koordinir Alat Pengelola Pupuk Organik

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

KPM di Jombang Terima Komoditi Kentang Busuk Dalam Bansos Pangan Kemensos

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

GPK Jombang Peduli Korban Banjir Banjaragung

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8720 Dibagikan
    Share 3488 Tweet 2180
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4729 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1182
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3696 Dibagikan
    Share 1478 Tweet 924
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3392 Dibagikan
    Share 1357 Tweet 848
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2630 Dibagikan
    Share 1052 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Jombang Terima Apresiasi Rp1 Miliar atas Keberhasilan Menekan Pengangguran

Gus Fatchrur Nahkodari APINDO Jombang, Siap Gaet Investor dan Perluasan Lapangan Kerja

Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Yuliati Warsubi Minta Kader Aktif Dampingi Ibu Hamil KEK

Pikap Asal Yogyakarta Terperosok ke Sungai Saat Melintas di Mojoagung

Trending

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

Dari Pertahanan hingga Prestasi: Jombang Kini Punya Kawah Candradimuka Atlet Menembak

Dari Limbah Kaca hingga Kain Batik: Perjalanan Yuliati Menyusuri Denyut Kreativitas Jombang

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In