JOMBANG.TV – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menggantikan UU No. 32 Tahun
- Menurut Kepala Dinas PUPR Jombang Miftahul Ulum, pelaksanaan kebijakan Indonesia tentang Otonomi daerah, dimulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001 dan merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi yang sesungguhnya.
“Hal ini juga melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan otonomi daerah,” ujar Ulum,
Otonomi daerah di satu sisi, ditambahkan Ulum, memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, namun di sisi lain memberikan implikasi tanggung jawab yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
“Sebagai konsekuensi menjalankan otonomi daerah, maka Pemkab
Jombang dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ulum.
Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli
Daerah dengan mengoptimalkan pengelolaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan cara melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan barang aset milik daerah Kabupaten Jombang yaitu berupa
pensertifikatan tanah yang belum berganti nama kepemilikan (awalnya milik Pemerintah Provinsi) menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang membuat sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penggelolaan Barang Milik Daerah yaitu peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokokpokok Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 29 ayat 1 menyebutkan “Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah”.
Agar bisa mengoptimalkan dalam pengelolaan kekayaan aset yang dimiliki suatu daerah, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan atau diterapkan. Berikut strategi untuk optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset) daerah :
- Identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah ;
- Adanya sistem informasi manajemen aset daerah ;
- Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset dan ;
- Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai). (*/jb1/adm)
Komentar untuk post