JOMBANG.TV – Dengan menggandeng Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai.
Sosialisasi dihadiri Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada, Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Diikuti oleh pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat dan agama. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.
“Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan nara sumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat,” jelasnya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang illegal.
“Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009,” katanya.
Jenis rokok tanpa cukai, atau rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas illegal, maka bisa dilaporkan ke nomor HP tersebut diatas atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.
Sedangkan Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang.
Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya).
Donny merincikan, rokok illegal pita palsu yakni tidak menggunakan pita cukai yyang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.
Pita Cukai Bekas, yaitu bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produksen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.
“Jadi, kalau ibu pemilik kois mendapat pesan dari Sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hokum karena turut membantu melakukan pelanggaran,” tutur Donny.
Donny juga mengingatkan kepada para penghisab rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok, atas tindakan menghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional,” ungkapnya.
Donny berharap masyarakat tidak membeli rokok illegal. Karena rokok illegal menggerus penerimaan negara.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post