JOMBANG.TV – Sosialisasikan ketentuan perundang-undangan soal cukai, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Jawa Timur serta Pemerintahan Desa Mojowarno bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, bertempat di Kantor Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Turut hadir Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol, Kepala desa Mojowarno Tatag Yudianto, Kasi Trantib Mojowarno Puguh Cahyono Adi mewakili Camat Mojowarno, Perangkat desa Mojowarno, Tokoh masyarakat serta undangan
Fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol dalam sambutannya menyampaikan, Cukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya sebagian akan kembali ke Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sebagian dana cukai bisa dirasakan masyarakat secara langsung, seperti kegiatan vaksinasi gratis, Bantuan Langsung Tunai serta Pembinaan ketrampilan,” ujarnya.
Cukai memiliki tantangan cukup besar, penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena ada kebocoran. Salah satunya adanya peredaran rokok ilegal. Menurut data di tahun 2021 terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar Rp 8 Trilyun, sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 180 trilyun.
“Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang di terima oleh Kabupaten Jombang, seharusnya bisa 100 persen menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Dalam rangka kegiatan pengawasan, sebagai petugas tidak bisa bekerja sendiri perlu adanya koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi non pemerintah termasuk dengan masyarakat. Peran andil masyarakat berpengaruh besar.
“ Cukai di dasari oleh Undang Undang nomer 11 Tahun 1995 yang di ubah dengan Undang Undang nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada intinya, cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negativ bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok,” ungkapnya
Barang kena cukai antara lain barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni). Kedepannya barang kena cukai akan bertambah, rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan di cukaikan. Sebab minuman yang kadar gulanya berlebih akan mempengaruhi kesehatan, bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya. Fungsi cukai bukan sekedar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan, mengatur masyarakat supaya tidak mengkonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih
Senada, Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang Wahyudi Sudaraono dalam sambutan menyampaikan, atas nama pribadi maupun atas nama Dinas Kominfo Jombang mengucapkan terima kasih kepada Kepala desa Mojowarno yang telah memfasilitasi tempat dan peserta sosialisasi Cukai di desa Mojowarno. (*/jb1/adm)
Komentar untuk post