JOMBANG.TV- Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada Senin (7/3) melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi atau OP melalui aplikasi daring e-Filling di ruang Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang.
Tak hanya Bupati Mundjidah, Wakil Bupati Sumrambah pun demikian. Wakil Bupati Jombang ini juga melaporkan SPT OP secara daring. Selanjutnya, hal serupa juga diikuti oleh Sekretaris Daerah kabupaten Jombang Agus Purnomo.
Saat melakukan SPT OP secara daring ini, ketiganya didampingi langsung oleh petugas pajak setempat.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi,” ucap Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.
Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk taat melaporkan SPT dan tidak harus datang ke KPP, cukup melalui aplikasi e-Filling saja.
“Jadi saya mengimbau masyarakat untuk taat mengisi SPT ini, tidak harus datang ke Kantor KPP Pratama. Sebab saat ini banyak kemudahan dalam melaporkan pajak tahunan,” imbau Bupati Jombang.
Bupati Mundjidah juga mengingatkan bahwa untuk pelaporan SPT terakhir tanggal 31 Maret 2022. “Ingat, terakhir tanggal 31 Maret, segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online,” pungkas Bupati Mundjidah Wahab.
Usai melaporkan SPT Tahunan lagi lagi Bupati Mundjidah Wahab mengajak menghimbau masyarakat wajib pajak untuk taat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post