• About
  • Contcat Us
Kamis, 6 November, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Kemenag : Bersiul, Menatap, Merayu, Termasuk Kekerasan seksual

Jombang TV Oleh Jombang TV
18 Oktober 2022
0
Kemenag  : Bersiul, Menatap, Merayu, Termasuk Kekerasan seksual
121
DIBAGIKAN
170
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Kementrian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Aturan itu menyebutkan, apabila merayu, membuat lelucon dan bersiul dengan seksual masuk ke dalam daftar kekerasan seksual.

 

BacaJuga

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jombang, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. Bahkan, kekerasan seksual di dunia maya, misalnya, merekam seseorang diam-diam juga masuk pelanggaran.

 

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” jelas jelas Anna, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Dikatakan Anna, aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual.

 

“Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orangtua peserta didik untuk dilakukan sosialisasi. Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

 

Terkait sanksi, Anna menyebutkan PMA juga mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

 

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya. (jbg2/adm)

ADVERTISEMENT

 

Jenis kekerasan seksual ini dicantumkan dalam BAB 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1. Dalam ayat tersebut, tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:

 

  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Tags: aturan barukemenagstokkekerasanseksualstoppelecehan

Berita Terkait

Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

1 minggu yang lalu
178
Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

1 minggu yang lalu
159
Jasad Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Ditemukan 9 Kilometer dari Lokasi Awal

Jasad Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Ditemukan 9 Kilometer dari Lokasi Awal

1 minggu yang lalu
160
DPRD Ingatkan Pengurus Yayasan Bahwa STIKES Jombang Adalah Aset Pemkab

Pihak Yayasan STIKES Pemkab Jombang Bantah Tudingan Penguasaan Aset, Ini Penjelasannya

1 minggu yang lalu
214
Puluhan Influencer se-Jatim Kenalkan Pesona Kota Santri ke Medsos

Puluhan Influencer se-Jatim Kenalkan Pesona Kota Santri ke Medsos

1 minggu yang lalu
173
PKK Jombang Canangkan Gerakan “Sampah Sayang”: Dari Rumah, Demi Bumi yang Lebih Hijau

Kolaborasi DLH dan PKK Jombang Canangkan Gerakan “Sampah Sayang”: Dari Rumah, Demi Bumi yang Lebih Hijau

1 minggu yang lalu
174
Next Post
Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka

Malam Tasyakuran Hari Jadi Pemkab Jombang, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di 8 TItik

Malam Tasyakuran Hari Jadi Pemkab Jombang, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di 8 TItik

Hendak Menuju Bali, Bus Rombongan Pelajar SMK Nganjuk Tabrak Truk di Tol Jombang, 1 Tewas 4 Luka Berat

Hendak Menuju Bali, Bus Rombongan Pelajar SMK Nganjuk Tabrak Truk di Tol Jombang, 1 Tewas 4 Luka Berat

Jombang Resmi Punya Busana Khas Bernama Jombang Deles

Jombang Resmi Punya Busana Khas Bernama Jombang Deles

10 Menit Diparkir, Motor Bu Guru Disikat Pencuri. Aksi Pelaku Terekam CCTV 

10 Menit Diparkir, Motor Bu Guru Disikat Pencuri. Aksi Pelaku Terekam CCTV 

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8685 Dibagikan
    Share 3474 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4687 Dibagikan
    Share 1875 Tweet 1172
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3334 Dibagikan
    Share 1334 Tweet 834
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Menjaga Desa, Membangun Harapan: Kisah Jombang Raih Anugerah Inovasi Terpuji di Detik Jatim Award 2025

Prestasi Jombang: Masuk 8 Besar Tim Pembina Posyandu Terbaik Jatim, Yuliati Tegaskan Komitmen Transformasi Layanan

Terungkap, Pembunuh Lansia Jombang Ternyata Keponakan Sendiri

Nenek di Jombang Dibunuh Secara Sadis, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar di Lamongan

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Generasi Muda Jombang Unjuk Prestasi, Lima Gelar Nasional Dibawa Pulang

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Logo Jombang Fest 2025: Cerminan Identitas, Budaya, dan Cita-cita Kabupaten

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In