JOMBANG.TV – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang mulai memetakan daftar raperda (rancanangan peraturan daerah) yang bakal dibahas pada caturwulan pertama. Pihaknyapun melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait diantaranya Bapenda, Dinas Sosial Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas PUPR.
Tiga raperda partisipatif yang akan dibahas diantaranya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Kelima atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan terakhir Perubahan atas Perda 7/2011 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Muhammad Muhaimin, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, pada tahun ini ada 14 raperda yang masuk dalam propemperda 2023. “Ada lima raperda partisipatif, enam raperda inisatif dan tiga raperda terkait dengan APBD,” katanya, Jumat (3/2).
Kegiatan ini untuk penjaduwalan raperda yang akan dibahas pada caturwulan pertama. “Jadi kita koordinasikan dengan OPD terkait mulai dari kesiapan NA (naskah akademik) dan kesoapan hal-hal pendukung lainnya,” ujar Muhaimin.
Sebelum dilakukan paripurna, kesiapan harus mulai naskah akademi harus dilakukan terlebih dahulu. “Apakah nanti raperda itu juga ada hearing publik atau bagaimana. Jadi kita pastikan dulu sebelum masuk pembahasan diparipurna,” ujarnya.
Apabila tiga raperda partisipatif itu sudah siap. Maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembahasan di paripurna. “Kemungkinan minggu depan sudah paripurna,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Yaumassyfa Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang mengatakan, tiga raperda yang akan dibahas pada caturwulan pertama nanti sudah siap untuk NA-nya. “Insyallah sudah siap semua tinggal dilakukan pembahasan selanjutnya,” jelasnya.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah siap pada tahun kemarin. Hanya saja, saat ini masih menunggu turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Ini kan rencananya ada PP (peraturan presiden) yang turun. Itu belum semua yang turun,” terangnya.
Dikhawatirkan apabila terburu-buru dilakukan pembahasan raperda itu. Akan turun PP yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. “Seperti sekaran pada Januari ada PP terkait pajak barang jasa tenaga listrik. Paling tidak nanti kita akan cari informasi sebelum PP itu turun,” bebernya.
Sementara untuk raperda perubahan persetujuan bangunan gedung NA sudah dianggarkan tahun 2022 kemarin. “Sudah tidak ada yang masalah untuk lainnya,” tandasnya.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post