• About
  • Contcat Us
Rabu, 5 November, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang Tidak Menerima Gugatan APQANU

Jombang TV Oleh Jombang TV
11 November 2023
0
Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang Tidak Menerima Gugatan APQANU
150
DIBAGIKAN
211
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU, pada Rabu (08/11/2023). PN Jombang menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000.

BacaJuga

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jombang, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

“Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu,” bener Nurhidayat, Wasekjen PBNU dalam jumpa pers pada Jumat (10/11).

Dinamika kepengurusan PCNU Jombang yang bergulir hingga ke meja hijau, lanjut Nurhidayat, seharusnya terlebih dulu diselesaikan di internal. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Ia juga mengajak agar taat dan kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

“Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama,” katanya.

Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.

Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar.(*)

Tags: NU Jombangpbnu

Berita Terkait

Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

7 hari yang lalu
178
Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

1 minggu yang lalu
159
Jasad Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Ditemukan 9 Kilometer dari Lokasi Awal

Jasad Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Ditemukan 9 Kilometer dari Lokasi Awal

1 minggu yang lalu
160
DPRD Ingatkan Pengurus Yayasan Bahwa STIKES Jombang Adalah Aset Pemkab

Pihak Yayasan STIKES Pemkab Jombang Bantah Tudingan Penguasaan Aset, Ini Penjelasannya

1 minggu yang lalu
214
Puluhan Influencer se-Jatim Kenalkan Pesona Kota Santri ke Medsos

Puluhan Influencer se-Jatim Kenalkan Pesona Kota Santri ke Medsos

1 minggu yang lalu
173
PKK Jombang Canangkan Gerakan “Sampah Sayang”: Dari Rumah, Demi Bumi yang Lebih Hijau

Kolaborasi DLH dan PKK Jombang Canangkan Gerakan “Sampah Sayang”: Dari Rumah, Demi Bumi yang Lebih Hijau

1 minggu yang lalu
174
Next Post
Hiii…. Ada Belatung di Makanan Penambah Gizi Stunting

Hiii.... Ada Belatung di Makanan Penambah Gizi Stunting

Hiii…. Ada Belatung di Makanan Penambah Gizi Stunting

Makanan Penambah Gizi Stunting Berbelatung Ternyata dari Pihak Ketiga

ASN Tak Netral, PJ BUPATI Jombang : Bisa Sampai Dipecat

ASN Tak Netral, PJ BUPATI Jombang : Bisa Sampai Dipecat

Kandang Terbakar, 8 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Kandang Terbakar, 8 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Lupa Matikan Sisa Pembakaran, Tempat Usaha Barang Bekas Terbakar

Lupa Matikan Sisa Pembakaran, Tempat Usaha Barang Bekas Terbakar

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8685 Dibagikan
    Share 3474 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4687 Dibagikan
    Share 1875 Tweet 1172
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3334 Dibagikan
    Share 1334 Tweet 834
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Prestasi Jombang: Masuk 8 Besar Tim Pembina Posyandu Terbaik Jatim, Yuliati Tegaskan Komitmen Transformasi Layanan

Terungkap, Pembunuh Lansia Jombang Ternyata Keponakan Sendiri

Nenek di Jombang Dibunuh Secara Sadis, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar di Lamongan

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Generasi Muda Jombang Unjuk Prestasi, Lima Gelar Nasional Dibawa Pulang

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Logo Jombang Fest 2025: Cerminan Identitas, Budaya, dan Cita-cita Kabupaten

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In