• About
  • Contcat Us
Sunday, 17 August, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang Tidak Menerima Gugatan APQANU

Jombang TV Oleh Jombang TV
11 November 2023
0
Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang Tidak Menerima Gugatan APQANU
149
DIBAGIKAN
210
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU, pada Rabu (08/11/2023). PN Jombang menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000.

BacaJuga

Momen Bupati Jombang dan Forkopimda Foto Bareng Fotografer Usai Pengukuhan Paskibraka

Sambut HUT Ke-80 RI, Polisi Cilik Polres Jombang Siap Berlaga Saat Upacara Penurunan Bendera di Alun-alun Jombang

“Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu,” bener Nurhidayat, Wasekjen PBNU dalam jumpa pers pada Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

Dinamika kepengurusan PCNU Jombang yang bergulir hingga ke meja hijau, lanjut Nurhidayat, seharusnya terlebih dulu diselesaikan di internal. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Ia juga mengajak agar taat dan kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

“Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama,” katanya.

Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.

Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar.(*)

Tags: NU Jombangpbnu

Berita Terkait

Situs Berita Celah Alami Serangan Siber DDoS Paska Terbitkan Laporan Kasus Korupsi

Situs Berita Celah Alami Serangan Siber DDoS Paska Terbitkan Laporan Kasus Korupsi

1 week yang lalu
175
Lebih dari Seorang Pemimpin: Donna Ceritakan Bupati Jombang sebagai Ayah Teladan

Lebih dari Seorang Pemimpin: Donna Ceritakan Bupati Jombang sebagai Ayah Teladan

1 week yang lalu
263
Kebakaran Hebat Landa Tiga Rumah di Candimulyo, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Saki

Kebakaran Hebat Landa Tiga Rumah di Candimulyo, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Saki

1 week yang lalu
170
ASN Pemkab Jombang mengikuti lomba tarik tambang untuk memeriahkan HUT ke 80 tahun Kemerdekaan RI di lapangan Pemkab Jombang, Kamis (7/8/2025). (Foto : Wahyu)

Seru Abis! Pekan Olahraga Pemkab Jombang Ramaikan HUT ke-80 RI

1 week yang lalu
193
PKK Kabupaten Jombang Dorong Pemerataan Kesempatan bagi UMKM Lokal

PKK Kabupaten Jombang Dorong Pemerataan Kesempatan bagi UMKM Lokal

2 weeks yang lalu
192
Sebanyak 120 seniman memarmerkan karya seni mereka dalam gelaran artsubs 2025 di Balai Pemuda Surabaya. (foto : instagram/@art.subs)

ARTSUBS 2025: Ketika Ragam Material Menyulap Balai Pemuda Jadi Ruang Imajinasi

2 weeks yang lalu
170
Next Post
Hiii…. Ada Belatung di Makanan Penambah Gizi Stunting

Hiii.... Ada Belatung di Makanan Penambah Gizi Stunting

Hiii…. Ada Belatung di Makanan Penambah Gizi Stunting

Makanan Penambah Gizi Stunting Berbelatung Ternyata dari Pihak Ketiga

ASN Tak Netral, PJ BUPATI Jombang : Bisa Sampai Dipecat

ASN Tak Netral, PJ BUPATI Jombang : Bisa Sampai Dipecat

Kandang Terbakar, 8 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Kandang Terbakar, 8 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Lupa Matikan Sisa Pembakaran, Tempat Usaha Barang Bekas Terbakar

Lupa Matikan Sisa Pembakaran, Tempat Usaha Barang Bekas Terbakar

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8664 Dibagikan
    Share 3466 Tweet 2166
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4655 Dibagikan
    Share 1862 Tweet 1164
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3675 Dibagikan
    Share 1470 Tweet 919
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2613 Dibagikan
    Share 1045 Tweet 653
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2070 Dibagikan
    Share 828 Tweet 518
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In