JOMBANG.TV – Kepolisian Resor Jombang memusnahkan ribuan botol miras hasil operasi jajaran, mulai dari Satnarkoba, Satsamapta hingga polsek jajaran.
Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan. miras hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat (dozer).
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menjelaskan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan anggota di polsek jajaran, maupun satuan fungsi di Polres Jombang.
“Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi oleh seluruh jajaran, mulai dari Satnarkoba, Satsamapta dan polsek jajaran Polres Jombang,” ungkapnya, Kamis (21/12).
Selama 6 bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan miras total 2.218 botol. Dari jumlah itu, 1.083 botol miras jenis arak putih, 538 botol Bir , 207 botol anggur putih dan 390 botol arak.
AKBP Eko Bagus menjelaskan, pengaruh negatif minuman keras sangat luar biasa, yakni rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia, baik secara individu maupun secara kolektif. Hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal.
“Pengaruh negatif minuman keras sangat besar, yakni rusaknya tatanan sosial masyarakat. Hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal,” jelasnya.
Kapolres Jombang juga menghimbau, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, kami mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat serta dukungan instansi terkait sehingga Wilayah Kabupaten Jombang terbebas dari penyakit masyarakat dan kejahatan lainnya.
“Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, diharapkan peran aktif masyarakat serta dukungan instansi terkait, sehingga Wilayah Kabupaten Jombang aman dan terkendali,” pungkas AKBP Eko Bagus.
Sementara, Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro mengimbau kepada warga apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kantibmas lainnya, agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau menghubungi Call center Polres Jombang.
“Apabila warga mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau menghubungi call center Polres Jombang 110. Atau menghubungi call center Kandani 081323332022,” imbau Iptu Putut Yuger.
Pemusnahan miras itu turut disaksikan Pj Bupati Jombang Sugiat, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Dandim 0814 Jombang Letkol Kav David Eko Junanto, Dansatradar 222 Kabuh Letkol Lek Eka Yawendra Parama, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Kejaksaan Negeri Jombang Agus Candra dan Kalaksa BPBD Jombang Abdul Wahab, bertempat di depan kantor Satresnarkoba, Polres Jombang.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post