JOMBANG.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang akhirnya menuntaskan pembahasan empat raperda inisiatif setelah dilakukan sidang paripurna Pendapat Akhir (PA) Bupati Jombang di ruang Paripurna, Selasa (16/4) pagi.
Empat raperda inisiatif tersebut diantaranya, tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemajuan Kebudayaan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang.
Rapat yang dipimpin Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang ini dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Jajaran Forkopimda, Sekdakab Agus Purnomo dan seluruh Kepala OPD dan anggota DPRD Jombang. Usai dibuka Pj Bupati Jombang menyampaikan PA.
Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang, setelah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait raperda tersebut menjadi perda. Draft raperda tersebut nantinya akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Tadi Pj Bupati sudah sepakat empat Raperda ini dijadikan Perda,” katanya.
Draft tersebut, Mas’ud menjelaskan nantinya akan dilakukan evaluasi dari Pemerintah Provinsi. “Kurang lebih 3 minggu draft tersebut akan selesai dievaluasi. Tinggal menunggu apakah ada revisi atau tidak,” pungkas Mas’ud.
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, dengan adanya Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap putra putri daerah sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi tantangan dan kemajuan teknologi di era globalisasi.
“Pelaksanaan juga diharapkan menjadi jembatan bagi putra putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan masyarakat Jombang,” katanya.
Terkait raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. “Hal ini tentunya juga memberikan dampak yang signifikan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pj bupati juga berharap Raperda terkait dengan Pemajuan Kebudayaan mampu meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal ditengah peradaban dunia.
Terakhir terkait dengan Raperda Perubahan atas Perda 6/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dalam pelaksanaan dari subtansi yang diatur tetap mendasar pada ketentuan perundangan-undangan. “Kami sepakat empat Raperda ini dijadikan Perda,” pungkas Sugiat.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post