• About
  • Contcat Us
Selasa, 13 Mei, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Jombang TV Oleh Jombang TV
14 Mei 2024
0
IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers
120
DIBAGIKAN
169
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak dan meminta agar sejumlah Pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut. draf Rancangan Undang-undang Penyiaran mulai dari penyusunan maupun substansi yang kini tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpotensi dijadikan alat kekuasaan yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, ada Pasal yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Ketentuan tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

BacaJuga

Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

Motif Pria Asal Kediri Tewas Dibunuh di Barbershop Jombang Gegara Perempuan

Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik serta berdasarkan data dan fakta yang benar, dan untuk kepentingan publik, maka penayangan karya tersebut tidak menjadi masalah.

“Pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi. Secara substansi, Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air, ujar Herik melalui siaran persnya, Sabtu (11/5/2024).

 

ADVERTISEMENT

Herik khawatir RUU Penyiaran akan dijadikan alat kekuasan dan politik oleh pihak-pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas. Tak hanya pasal pelarangan tayangan investigasi, IJTI juga menyoroti Pasal mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Herik, Pasal tersebut sangat multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. IJTI memandang pasal itu multitafsir dan membingungkan. Ini  berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi, ” tegas Henrik.

Herik memandang, Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Penyelesaian sengketa kegiatan jurnalistik harus sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

“Dalam draf itu ada pasal penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI, itu akan berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Henrik Menjelaskan. sesuai dengan UU Pers, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation. Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“IJTI meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” serunya. (jb2/adm)

Tags: Dewan Persdpr ridraf Undang Undang PenyiaranIJTIRUU Penyiran

Berita Terkait

Tragis! Seorang Pemuda Tewas Terbunuh di Barbershop Jombang

Tragis! Seorang Pemuda Tewas Terbunuh di Barbershop Jombang

4 bulan yang lalu
151
Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024

Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024

5 bulan yang lalu
145
Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang

Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang

5 bulan yang lalu
142
Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Strakom dan Sosialisasi Penggunaan Portal Resmi

Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Strakom dan Sosialisasi Penggunaan Portal Resmi

5 bulan yang lalu
141
Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

5 bulan yang lalu
144
Kementerian ATR/BPN Kenang Perjuangan Perempuan Indonesia di Peringatan Hari Ibu

Kementerian ATR/BPN Kenang Perjuangan Perempuan Indonesia di Peringatan Hari Ibu

5 bulan yang lalu
141
Next Post
PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy’ari

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy'ari

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8638 Dibagikan
    Share 3455 Tweet 2160
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4635 Dibagikan
    Share 1854 Tweet 1159
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2044 Dibagikan
    Share 818 Tweet 511
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In