• About
  • Contcat Us
Sabtu, 28 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Jombang TV Oleh Jombang TV
14 Mei 2024
0
IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers
121
DIBAGIKAN
170
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak dan meminta agar sejumlah Pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut. draf Rancangan Undang-undang Penyiaran mulai dari penyusunan maupun substansi yang kini tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpotensi dijadikan alat kekuasaan yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, ada Pasal yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Ketentuan tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

BacaJuga

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik serta berdasarkan data dan fakta yang benar, dan untuk kepentingan publik, maka penayangan karya tersebut tidak menjadi masalah.

“Pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi. Secara substansi, Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air, ujar Herik melalui siaran persnya, Sabtu (11/5/2024).

ADVERTISEMENT

 

Herik khawatir RUU Penyiaran akan dijadikan alat kekuasan dan politik oleh pihak-pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas. Tak hanya pasal pelarangan tayangan investigasi, IJTI juga menyoroti Pasal mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Herik, Pasal tersebut sangat multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. IJTI memandang pasal itu multitafsir dan membingungkan. Ini  berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi, ” tegas Henrik.

Herik memandang, Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Penyelesaian sengketa kegiatan jurnalistik harus sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

“Dalam draf itu ada pasal penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI, itu akan berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Henrik Menjelaskan. sesuai dengan UU Pers, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation. Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“IJTI meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” serunya. (jb2/adm)

Tags: Dewan Persdpr ridraf Undang Undang PenyiaranIJTIRUU Penyiran

Berita Terkait

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 hari yang lalu
171
Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

3 hari yang lalu
152
etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

3 hari yang lalu
211
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

3 hari yang lalu
199
Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

4 hari yang lalu
161
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

5 hari yang lalu
140
Next Post
PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy’ari

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy'ari

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In