JOMBANG.TV – Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang mengingatkan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Jombang agar bersikap netral pada Pemilihan Bupati Jombang dalam pilkada serentak mendatang.
Dafid Budiyanto selaku Ketua Bawaslu Jombang mengatakan, secara regulasi, kepala desa dan perangkat desa harus netral, termasuk TNI-POLRI.
Jika kades tidak bersikap netral pada Pilkada 2024, dijelaskan Dafid maka terancam sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Undang-Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik,” tukasnya pada sejumlah jurnalis, Selasa (14/5).
Senada dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Supriyanto, dalam Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, terdapat aturan yang mengatur ketentuan pidana pada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas.
“Ketentuan pidananya Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah,” terangnya.(jb1/adm)
Komentar untuk post