• About
  • Contcat Us
Sabtu, 28 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Komisi A DPRD Jombang Kunker Keluar Daerah Bahas Perubahan Masa Jabatan Kades

Jombang TV Oleh Jombang TV
4 Juni 2024
0
Komisi A DPRD Jombang Kunker Keluar Daerah Bahas Perubahan Masa Jabatan Kades
131
DIBAGIKAN
185
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sejumlah kunjungan kerja (kunker). Hal ini menyusul, terkait adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dimana dalam perubahan regulasi tadi memuat adanya penambahan masa jabatan kepala desa (kades).

“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana salah satu poinnya yakni adanya tambahan masa jabatan kepala desa,” ujar Sekretaris Komisi A, Kartiyono, Selasa (4/6).

BacaJuga

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial Rp 5,69 Miliar di Jombang

Modus Sewa Mobil, Pria di Jombang Berakhir di Bui

Dijelaskan olehnya, perubahan tadi meliputi jika sebelumnya masa jabatan kades yang dulunya 6 tahun menjadi 8 tahun. “Perubahan tadi yakni masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun dengan periodesasi 3 kali. Kini dirubah menjadi masa jabatan 8 tahun dengan dua kali periodesasi,” paparnya.

Apabila mengacu pada pasal 118 UU dimaksud, lanjutnya, bagi kades yang belum habis masa jabatan secara otomatis langsung mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan.

“Khusus untuk Jombang, semua kades kan belum ada yang masa jabatannya habis. Jadi secara otomatis bisa mendapatkan SK perpanjangan, karena sifatnya lex spesialis,” lanjut Politisi PKB itu.

Lebih jauh ia merinci, bunyi dalam pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

“Mengacu pada poin ini, kades dipastikan bisa menyelesaikan tugas dalam masa jabatan. Maka mengacu pada ketentuan tadi, Bupati bisa langsung memberikan SK terkait tambahan masa jabatan,” urainya.

ADVERTISEMENT

Namun, ditekankan oleh Sekretaris Komisi A, berkaita dengan regulasi untuk memberikan perpanjangan tadi. Wakil rakyat menggelar kunker ke sejumlah daerah guna mencari acuan yang bisa diterapkan di Kota Santri.

“Kemarin kami juga melakukan kunjungan dimana salah satunya ke Bantul. Kami pastikan jika nanti semua hasilnya bakal dijadikan acuan untuk mendorong adanya SK perpanjangan bagi Kades,” tandas Kartiyono.(*/jb1/adm)

Tags: dprd jombangkades

Berita Terkait

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

Istri Siri di Jombang Tega Racun Suaminya Karena Sakit Hati

2 hari yang lalu
171
Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

Ketua PWI Jombang Soroti Pelarangan Wartawan Meliput Kunjungan Kapolri ke Ponpes Tebuireng

3 hari yang lalu
152
etugas melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di di rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban di di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025) pagi. Korban dibunuh istri sirinya dengan cara diracun pada 40 hari lalu. (JombangTv/Polsek Mojoagung)

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

3 hari yang lalu
211
Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari

3 hari yang lalu
199
Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

4 hari yang lalu
161
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

5 hari yang lalu
140
Next Post
DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bahas Empat Raperda

DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bahas Empat Raperda

Jamaah Ibadurrahman Salat Idul Adha Lebih Awal dari Ketetapan Pemerintah

Jamaah Ibadurrahman Salat Idul Adha Lebih Awal dari Ketetapan Pemerintah

Disdikbud Jombang Sosialisasikan  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024

Disdikbud Jombang Sosialisasikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024

Jasa Penggilingan Daging Kurban Diserbu Warga

Jasa Penggilingan Daging Kurban Diserbu Warga

Disdikbud Jombang Sosialisasikan Penulisan Ijazah SD Tahun 2024

Disdikbud Jombang Sosialisasikan Penulisan Ijazah SD Tahun 2024

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In