JOMBANG.TV – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, mengamankan AR (36), yang merupakan salah seorang perangkat Desa di Kecamatan Ngusikan, dalam kasus illegal logging.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku memiliki kayu jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan.
Kayu jati tersebut disimpan di area makam Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Setelah diselidiki, pada Jumat 1 November kemarin, kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan,” ucapnya saat pers rilis, Rabu 06/11/24.
Saat dimintai keterangan, pelaku berdalih berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang. “Ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan,” tegas Margono.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 70 gelondong (potong) kayu jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truk nopol S 8889 UN, yang digunakan mengakut kayu.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukannya. Modusnya, mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan. Wilayah penjualan di daerah Sidoarjo.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Margono.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Komentar untuk post