JOMBANG.TV— Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025 di Alun-Alun Jombang sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak, pemerintah desa, dan kecamatan yang berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Acara tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-115 Pemerintah Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, H. Warsubi menyampaikan rasa syukur atas capaian penerimaan pajak daerah tahun 2025 yang telah mencapai Rp262,39 miliar atau 91,63 persen dari target Rp286,37 miliar per 30 September 2025.
“Alhamdulillah, hingga akhir September 2025 realisasi pajak daerah telah mencapai lebih dari 91 persen. Ini merupakan bukti komitmen dan kesadaran masyarakat serta para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Bupati Warsubi di hadapan para undangan.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Gus Salmanudin, jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pimpinan perusahaan, dan wajib pajak dari berbagai sektor.
Apresiasi untuk Kecamatan, Desa, dan Wajib Pajak Terbaik

Sebagai bentuk penghargaan, Bupati Jombang memberikan apresiasi kepada kecamatan dan desa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.
Tujuh kecamatan tercepat melunasi PBB-P2 Tahun 2025 adalah, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Ploso, Kecamatan Kudu, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Sumobito.
Sementara itu, 13 desa tercepat melunasi PBB-P2 antara lain Desa Bendet dan Jatirejo (Kecamatan Diwek), Desa Kertorejo, Rejoagung, dan Sugihwaras (Kecamatan Ngoro), serta Desa Ploso (Kecamatan Ploso).
Bupati Warsubi juga mengapresiasi para wajib pajak yang patuh menggunakan sistem e-Tax, di antaranya PT Rekso Nasional Food, Epidemi Coffee, PT Fast Food Indonesia, Nest Coffee, PT Reska Multi Usaha, dan Tree On Hotel.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak patuh lainnya seperti PT Indomarco Prismatama, CV Surya Jaya Utama, PG Jombang Baru, dan CV Surya Inti Pratama, serta pelaku usaha yang telah aktif menggunakan metode pembayaran QRIS, yaitu Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren).

Sinergi Pusat-Daerah dan Arah Digitalisasi Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat melalui kerja sama strategis.
“Pada tanggal 15 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal,” jelasnya.
Bupati menambahkan, pajak daerah, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencerminkan langsung dinamika ekonomi masyarakat.
“Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka penerimaan pajak juga ikut naik, menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif di Jombang,” ungkapnya.
Bupati Warsubi juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
“Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Salah satunya adalah dengan membayar pajak tepat waktu dan melaporkan sesuai ketentuan. Mari bersama kita jadikan pajak sebagai wujud nyata gotong royong membangun Jombang yang lebih maju,” tegas Bupati Warsubi.
Acara Anugerah Pajak Daerah 2025 ini ditutup dengan penyerahan penghargaan secara simbolis kepada para penerima dari berbagai kategori, diiringi semangat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat fondasi fiskal daerah. Tak hanya itu, di akhir acara ada pula pengundian nomor wajib pajak yang berhadiah motor. (Fit)








Komentar untuk post