JOMBANG.TV – Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar para petani. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yang terdiri dari dua eksekutor lapangan dan satu penadah barang rongsokan hasil curian.
Kedua pelaku pencurian yang diringkus diketahui berinisial MJF (28), warga Desa Galengdowo, dan RES (22), warga Desa Wonomerto. Keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Wonosalam. Sementara itu, sang penadah yang turut diciduk berinisial S (40), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asmanu (63), seorang petani asal Dusun Jabaran, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Legenda miliknya saat ditinggal beraktivitas di area persawahan di wilayah setempat, pada Selasa (12/5/2026) sore.
”Saat kejadian, korban sedang memanen jagung di sawah. Begitu hendak pulang sekitar pukul 17.00 WIB, motor yang diparkir di tepi jalan desa sudah tidak ada di tempat. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,5 juta,” ungkap AKP Dimas, Senin (18/5/2026).
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum segera bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku pada Kamis (14/5/2026) malam.
”Pukul 20.10 WIB, kami berhasil menciduk tersangka RES di rumahnya, kemudian bergerak lagi meringkus MJF di sebuah rumah kontrakan kawasan Mojowarno,” terang AKP Dimas.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas langsung memburu dan mengamankan S, selaku penadah, di kediamannya tanpa perlawanan.
Mengenai cara bertindak (modus operandi), AKP Dimas membeberkan bahwa MJF berperan sebagai otak yang mengajak RES untuk berburu motor yang diparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan.
”Tersangka MJF bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T. Setelah berhasil, motor tersebut dijual kepada S dengan harga miring, yakni Rp1,2 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian mereka bagi rata,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya,
1 unit sepeda motor Honda Legenda milik korban (Nopol S-5338-WF), 1 unit Yamaha Mio yang digunakan para pelaku sebagai sarana beraksi.
Barang bukti lainnya, 2 buah kunci T beserta mata kuncinya, 2 buah plat nomor kendaraan dan pakaian (jacket dan hoodie) yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jombang. Dua eksekutor utama bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
”Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami kemungkinan adanya TKP lain. Kasus ini dipastikan akan kami usut tuntas hingga ke meja hijau,” pungkas AKP Dimas.(tam)









Komentar untuk post