• About
  • Contcat Us
Rabu, 22 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

A2n Oleh A2n
21 Juli 2026
0
Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi
104
DIBAGIKAN
147
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV — Empat terdakwa kasus pembudidayaan ganja bermodus greenhouse di Desa Mojongapit kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa 21/07/26.

Dalam agenda penuntutan ini, para terdakwa menerima besaran hukuman yang beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setimpal dengan peranan masing-masing.

BacaJuga

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

​Persidangan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Walaupun seluruh terdakwa didudukkan bersama di ruang sidang, tim JPU membacakan amar tuntutan secara bergantian.

​Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, otak dari kasus ini dituntut dengan ​Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp10 juta (bila tidak dibayar diganti kurungan 10 hari).

ADVERTISEMENT

​Rama Susanto sebagai penanaman dan pemeliharaan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp8 juta (subsidair 8 hari kurungan). ​

Yulius Vasih alias Jayus yang merupakan anggota yang direkrut oleh Rama dituntut Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, 8 tahun penjara ditambah denda Rp5 juta (subsidair 5 hari kurungan).

Sedangkan ​Ike Dewi Sartika berstatus yang hanya mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melapor dituntut ringan yakni, 1 tahun penjara tanpa dikenakan denda.
​
​Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menegaskan bahwa kalkulasi hukuman disusun berdasarkan kadar keterlibatan para terdakwa di lapangan.

​”Peran Petrus paling dominan sebagai penggerak utama, sehingga tuntutannya paling tinggi. Rama mengeksekusi penanaman, Yulius membantu Rama, sedangkan Ike posisinya pasif karena sebatas pembiaran tanpa melapor,” papar Deady usai sidang.

​Terkait pengakuan para terdakwa yang berdalih budidaya tersebut demi kepentingan penelitian, Deady menyatakan argumentasi itu ditolak hukum. Pasalnya, seluruh kegiatan penanaman tersebut berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari instansi terkait.

​Sebelumnya, kasus ini bermula saat petugas membongkar greenhouse ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025. Dari lokasi, aparat mengamankan ​156 pot tanaman ganja di empat area khusus, ganja kering siap edar dan ekstrak rendaman ganja beralkohol. ​Total barang bukti diperkirakan seberat 40 kilogram bernilai sekitar Rp6,5 miliar.

​Fakta persidangan turut mengungkap keterlibatan dua figur lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Kris selaku penyokong dana sekaligus pengirim benih dari London, serta Arfan (Kental) yang membantu teknis bercocok tanam.(tam)

Berita Terkait

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

1 minggu yang lalu
163
Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

1 minggu yang lalu
157
Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

1 minggu yang lalu
174
Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

1 minggu yang lalu
160
Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

2 minggu yang lalu
175
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

2 minggu yang lalu
158
Next Post
Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3402 Dibagikan
    Share 1361 Tweet 851
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Membanjiri Tambakberas Saat Muktamar NU ke-35

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Perkara Greenhouse Ganja di Jombang dengan Hukuman Bervariasi

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In