JOMBANG.TV – NA (18) pelajar asal Sengon, Kec/ Kab Jombang, harus meringkung dipenjara setelah nekad menjadi kurir sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah. NA ditangkap, beserta rekannya IF (18) warga Desa Candimulyo, saat mengambil sabu seberat 98 gram.
“Yang bersangkutan ini kita amankan saat mengambil barang bukti narkoba (sabu-sabu, red) dengan sistem ranjau,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, saat pers rilis di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang, Kamis kemarin (12/03/2020).
Narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu baru saja ditaruh oleh bandar rencananya akan diberikan ke beberapa pengedar. Kapolres mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan sebanyak 98 gram lebih atau hampir satu ons.
Ironisnya, dari hasil penyelidikan, pelajar yang masih duduk di bangku SMA tersebut diketahui sudah empat kali menjadi kurir sabu. “Empat kali ini, rata-rata kalau di jual sesuai dengan harga pasaran, harganya sekitar seratus juta. Uangnya untuk senang-senang,” ungkap Kapolres.
Polisi akan terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat pelajar ini. Kuat dugaan, ada bandar besar yang berperan sebagai pemasok.
“Kita masih kembangkan barang ini (narkoba, red) asalnya dari mana. Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (jb2/adm)
Komentar untuk post