JOMBANG.TV – Selama ini, penanganan kawasan kumuh di kabupaten Jombang berpijak pada SK Kumuh Nomor 188.4.45/415.20.3.4/2017 tanggal 9 Nopember tahun 2017 yang mana Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki luasan Kumuh Perkotaan seluas 74,88 Ha.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang selaku Leading Sektor dalam penanganan Kawasan kumuh di kabupaten jombang telah bersinergi dengan stakeholder lain dalam penanganannya sehingga sampai saat ini penanganan atas lokasi 2017 tersebut tersisa 8,63 Ha.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, saat diwawancara mengatakan bahwa semoga program program kolaborasi seperti KOTAKU ini terus digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat mempercepat progress penanganan Kawasan kumuh di Kabupaten Jombang.
“Penanganan Kawasan kumuh besar besaran terjadi antara tahun 2018 sampai dengan 2020, yakni dengan digelontorkannya anggaran dari pemerintah Pusat melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU),” terang Heru melalui rilis yang diterima, Rabu (11/11) sore.
Lebih jauh dijelaskan Heru, pada tahun 2019 Jombang mendapatkan anggaran 13 Milyar tersebar di 9 desa Kawasan kumuh, sedangkan pada tahun 2020 Kabupaten Jombang mendapatkan gelontoran anggaran 2 milyar untuk desa Candimulyo Kec. Jombang dan Desa Dukuhmojo Kec. Mojoagung dengan nilai masing masing 1 miyar per desa.
Pada tahun 2020 ini, lanjut Heru, program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Dusun Wonoayu, Desa Dukuh Mojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang telah merubah kawasan kumuh di desa tersebut yakni tempat pembuangan sampah menjadi taman bermain yang indah dan rapi, sehingga terlihat bersih, rapi dan tertata.
“Program ini telah diserahterimakan pada Senin (26/10) yang lalu oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Hj Sadarestuwati Sp. M.MA. Sedangkan di Desa Candimulyo drainase lingkungan yaitu RW1 dan RW2 di desa Candimulyo, jalan paving, jalan aspal serta ruang terbuka hijau atau taman di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” kata Heru menjelaskan.
“Hal ini merupakan salah satu upaya strategis untuk mempercepat penanganan pemukiman kumuh di perkotaan dan mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak,” pungkas Heru. (jb1/adm)
Komentar untuk post