JOMBANG.TV – Seorang pemuda berinisial SP (25), asal Tangerang Selatan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang.
Pria tersebut diringkus polisi setelah melancarkan aksi penipuan bermodus identitas palsu sebagai dokter lulusan Universitas Indonesia (UI) untuk mengelabui seorang dokter wanita berinisial RF (25), di Jombang, Jawa Timur.
Drama penipuan ini bermula dari interaksi keduanya di sebuah aplikasi kencan daring pada Februari 2026. Guna memikat hati korban, tersangka SP menyusun profil fiktif sebagai dokter internship yang sedang berdinas di Puskesmas Kunjang, Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa status sosial sebagai tenaga medis sengaja digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan (trust) korban.
”Tersangka sengaja memoles profilnya sebagai dokter profesional agar korban merasa yakin dan tidak menaruh curiga,” ujar AKP Dimas dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Aksi kriminal ini mencapai puncaknya pada pertengahan April 2026. Pelaku mengajak korban mendatangi gerai elektronik di wilayah Mojoagung dengan alasan ingin membeli perangkat baru karena ponsel lamanya rusak.
Setelah memilih iPhone 16 dan iPad 11, pelaku mulai melancarkan bujuk rayu. Ia meminta RF untuk membayar lebih dulu seluruh belanjaan tersebut dan berjanji akan mengganti uangnya sesaat setelah meninggalkan toko.
Naas, begitu barang elektronik senilai Rp27,1 juta tersebut berada di tangannya, SP menghilang dan memutus komunikasi. Bukannya membayar utang, barang-barang tersebut justru dijual oleh pelaku di daerah Kediri untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Jombang melakukan perburuan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Gudo.
Dari tangan SP, petugas menyita sejumlah barang bukti kuitansi pembelian perangkat iPhone dan iPad, satu unit ponsel merk Infinix milik pelaku, uang tunai sisa penjualan sebesar Rp1.500.000 serta nametag dengan identitas palsu atas nama Wili Situmorang.
“Akibat perbuatannya, SP kini dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan serta Pasal 486 terkait penggelapan,” pungkas AKP Dimas.
AKP Dimas juga menghimbau masyarakat luas untuk lebih skeptis terhadap orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Verifikasi latar belakang sangat penting sebelum melakukan transaksi finansial guna menghindari modus serupa di masa mendatang.(tam)










Komentar untuk post