JOMBANG.TV – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial nama YSW, Guru aparatur sipil negara di SD Negeri Jipurapah 2 telah dilakukan melalui proses panjang, bertahap, serta berdasarkan pelanggaran disiplin yang terbukti sejak 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan kasus ini telah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan, mulai dari pembinaan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi secara bertahap,” ujarnya.
Anwar menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah sebanyak 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bahkan, pelanggaran serupa telah terjadi sejak Juli 2024.
“Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada data administrasi serta keterangan dari lingkungan kerja guna memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan, termasuk pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan.
“Pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut. Selain itu, juga ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembinaan telah dilakukan sejak awal, termasuk melalui penandatanganan surat komitmen pada Desember 2024 untuk meningkatkan disiplin dan profesionalitas kerja. Namun demikian, pelanggaran tetap berlanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengakui ketidakhadiran dalam waktu lama dan tetap tidak masuk kerja meski telah dilakukan pembinaan. Tim pemeriksa bahkan sempat merekomendasikan sanksi pemberhentian,” imbuhnya.
Sudah Dijatuhi Hukuman Disiplin
Pada tahap awal, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Namun, dalam masa menjalani sanksi tersebut, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa pada periode September hingga Desember 2025.
“Karena pelanggaran kembali terjadi dalam masa hukuman disiplin, maka berdasarkan hasil monitoring dan pemeriksaan lanjutan, dijatuhkan sanksi pemberhentian,” tegas Anwar.
Selain itu, dalam evaluasi lanjutan juga ditemukan indikasi ketidaksesuaian data kehadiran dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPG) Triwulan III tahun 2025.
Pemkab Berkomitmen Memegang Teguh Prinsip Keadilan, Profesionalitas dan Objektivitas
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalitas.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga disiplin ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan ruang sesuai mekanisme yang berlaku bagi yang bersangkutan untuk menempuh upaya administratif atau klarifikasi lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Jombang turut mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta. (Fit)










Komentar untuk post