JOMBANG.TV – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi meluncurkan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026), dan dibuka langsung oleh Warsubi, Bupati Jombang.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial, di tengah dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang tahun 2025.
“Pemerintah Kabupaten Jombang memandang perlu melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan PBB-P2 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil agar beban masyarakat lebih ringan, namun kepatuhan pajak tetap terjaga,” tegasnya.
Bupati menyampaikan, total penetapan PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27,96 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp15,18 miliar dibandingkan penetapan PBB-P2 Tahun 2025 yang mencapai Rp43,15 miliar.
“Penurunan ini diharapkan dapat meringankan sekaligus mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara tertib dan tepat waktu,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Warsubi juga mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang yang sepanjang tahun 2025 telah memberikan pelayanan keberatan NJOP kepada 2.811 wajib pajak.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kebijakan perpajakan.
“Pelayanan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat harus terus diperkuat. Pajak bukan untuk memberatkan, tetapi sebagai instrumen pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2026 ini, lanjut Bupati, juga menjadi upaya peningkatan kualitas pelayanan perpajakan daerah. Dengan diterbitkannya SPPT lebih awal, masyarakat diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa terburu-buru.
Bupati Warsubi turut meminta kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, hingga koordinator pemungut pajak desa agar proaktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Penting untuk menekankan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, terutama jika terdapat ketidaksesuaian data di lapangan,” tekannya.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk menjadikan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial,” pungkasnya.
Acara launching dan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 tersebut dihadiri kepala perangkat daerah, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Jombang. (Fit)










Komentar untuk post