• About
  • Contcat Us
Selasa, 21 Juli, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Sinergi Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
3 September 2021
0
Sinergi Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal
129
DIBAGIKAN
181
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum dibidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Balai Desa Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Rabu (1/9/2021)

BacaJuga

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

Sosialisasi sinergitas antara Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri yang dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno ini dihadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin di dampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada, Kepala Desa Bendet Imam Ghozali serta Tokoh Masyarakat Desa Bendet dan Warga Desa.

Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan berarti untuk membatasi masyarakat untuk merokok. Namun, Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai.

Kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,” ujarnya seraya meminta peserta sosialisasi untuk mendengarkan pelaksanaan itu dari Petugas Bea Cukai Kediri, yang akan memberikan sosialisasi terkait apa itu cukai serta apa saja yang harus ada cukainya.

Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara semacam pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat serta karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang. Seperti barang yang peredarannya harus dibatasi, serta diawasi, konsumsinya harus di kendalikan, pemakaiannya bisa menimbulkan efek kurang baik bagi lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan untuk keseimbangan.

“Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau,” terangnya.

Cara pelunasan cukai untuk etil alkohol, tambahnya, dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Minuman keras golongan A (kadar Alkohol 5 persen), pelunasan dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Seperti bir, Minuman Keras Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen) dan minuman keras golongan C (di atas 20 persen) dengan cara pelekatan pita cukai ditutup botol. Sedangkan untuk hasil tembakau cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai.

Pita cukai di cetak oleh Peruri atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan. Memiliki unsur security yang cukup handal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai di ganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila di buka pita cukai harus rusak,” ujarnya.

Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa ijin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun penjara dan maksimal 5 Tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

ADVERTISEMENT

“Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar,” ungkapnya.

Jika berhubungan dengan pemalsuan pita cukai akan di kenai pasal 55 ancamannya 1 tahun sampai 8 tahun penjara dengan denda 10x sampai 20x nilai cukai yang semestinya di bayar. Apabila ada masyarakat yang menemukan penjualan secara ilegal tanpa pita cukai bisa hubungi nomor 081335672009. Tahun 2021 ada 23 penindakan dengan jumlah nilai barang yang di amankan sekitar Rp 300 Juta. Potensi kerugian negara sekitar Rp 125 Juta,” terangnya. (*/jb1/adm)

Berita Terkait

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

Lawatan dari Teheran, KH Yahya Cholil Staquf Cek Kesiapan Tuan Rumah Muktamar NU di Tambakberas

1 minggu yang lalu
154
Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

Hanya Jaring 1 Murid Baru, Jumlah Siswa SDN Mojongapit 3 Jombang Merosot Tajam

1 minggu yang lalu
174
Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

Perkuat Marwah Pers di Zaman Digital, PWI Jombang Gembleng 41 Wartawan Melalui OKK

1 minggu yang lalu
160
Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

Dampak Positif Muktamar NU, Bisnis Sewa Rumah di Tambakberas Jombang Laris Manis

2 minggu yang lalu
175
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Jombang Serahkan Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

2 minggu yang lalu
158
KNPI Jombang Temui Bupati Warsubi, Siap Jadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Pembangunan Daerah

KNPI Jombang Temui Bupati Warsubi, Siap Jadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Pembangunan Daerah

2 minggu yang lalu
161
Next Post
Diskominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Cukai Ilegal

Diskominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Cukai Ilegal

GPK Jombang Siap Jadi innercircle, untuk Menuju Masyarakat Yang Berkarakter dan Berdaya Saing

GPK Jombang Siap Jadi innercircle, untuk Menuju Masyarakat Yang Berkarakter dan Berdaya Saing

Dugaan Pungli Seragam Sekolah Siswa Baru, Wali Murid Geruduk Disdikbud Jombang

Dugaan Pungli Seragam Sekolah Siswa Baru, Wali Murid Geruduk Disdikbud Jombang

Masyarakat Bawangan Antusias Ikuti Sosialisasi Cukai

Masyarakat Bawangan Antusias Ikuti Sosialisasi Cukai

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kebonagung Ploso Sinergi Bea Cukai Dan Kominfo Jombang

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kebonagung Ploso Sinergi Bea Cukai Dan Kominfo Jombang

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8727 Dibagikan
    Share 3491 Tweet 2182
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4731 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1183
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3700 Dibagikan
    Share 1480 Tweet 925
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3401 Dibagikan
    Share 1360 Tweet 850
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2633 Dibagikan
    Share 1053 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Tuntut Solusi PHK Massal, Puluhan Buruh PT SGS Jombang Dirikan Tenda Depan Kantor Disnaker

Dekranasda Jombang Gandeng Lia Afif, 13 Motif Batik Siap Tampil di IFW 2026

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Jombang Diciduk Polisi

Kreatif! Polsek Peterongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Musik di MPLS SMPN 1

Trending

Dua Hari Tak Masuk Kerja, Seorang Juru Masak di Jombang Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Yuliati Nugrahani Apresiasi Prestasi Putra-Putri Jombang di Ajang Indonesia Model Search 2026

Tak Pandang Latar Belakang, Pemkab Jombang Pastikan Seluruh Warga Berhak Berobat

Estafet Kepemimpinan di Polres Jombang: Kasat Reskrim dan Sederet Kapolsek Resmi Berganti

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In