• About
  • Contcat Us
Rabu, 25 Juni, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
13 Juli 2021
0
Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar
1.2k
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp


Jombang; Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar rupiah, pada Subhan, (55), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Selasa (13/07/ 2021). Vonis tersebut dijatuhkan, karena terdakwa terbukti melawan hukum dengan menyetubuhi santri sendiri.


Dalam sidang yang digelar di PN Jombang secara virtual, Majlis Hakim yang diketuai oleh Yunita Hendarwati, membacakan putusan pada terdakwa Subhan atas dua perkara. Satu perkara persetubuhan anak dibawah umur dan satu lagi perkara pencabulan pada anak dibawah umur.

BacaJuga

Dari Cekcok Hingga Penemuan Jasad Membusuk, Inilah Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami oleh Istri Siri

Istri di Jombang Serahkan Diri Usai Bunuh Suaminya, Jenazah Disimpan selama 40 Hari


Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, saat korban masih berusia 17 tahun. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa, sejak tahun 2018 hingga 2021.


Sedangkan kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul. Dengan mencium, meraba hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin pada salah satu santri wanita yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu juga diakui terdakkwa dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.

ADVERTISEMENT


“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” tegas, Ketua Majelis Hakim PN Jombang saat membacakan vonis.


Majlis Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni status terdakwa yang seharusnya menjadi pembimbing tapi justru melakukan perbuatan tak pantas. Perbuatan terdakwa juga tengah membuat keresahan dan menjadikan para korban trauma.


“Terdakwa juga melanggar norma – norma agama. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya dan tak membantah seluruh keterangan saksi,” lanjutnya.


Uniknya, pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan ingin mendapatkan taubat dari Tuhan dan tidak keberatan atas putusan tersebut.


“Sebagai pribadi muslim saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk menghadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.


Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memilih pikir-pikir. Meski putusan conform atau sama dengan tuntutan kejaksaan, pihak kejaksaan masih perlu melakukan laporan terlebih dahulu ke Kejati Jatim.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk.” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, usai persidangan.

Berita Terkait

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

Pencuri Kotak Amal di Jombang Babak Belur Dimassa Warga

1 hari yang lalu
160
Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

Kapolres Jombang Salurkan Bansos pada Warga dan Guru yang Mengajar di Pelosok Hutan

2 hari yang lalu
140
Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat, Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kapolri

5 hari yang lalu
152
Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Orang Diamankan

6 hari yang lalu
164
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Jombang Gelar Donor Darah

7 hari yang lalu
147
Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Jombang: Alhamdulillah Sehat Walafiat

Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Jombang: Alhamdulillah Sehat Walafiat

1 minggu yang lalu
144
Next Post
Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

Gema Puan Tolak PPKM Darurat di Perpanjang

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8649 Dibagikan
    Share 3460 Tweet 2162
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4639 Dibagikan
    Share 1856 Tweet 1160
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2050 Dibagikan
    Share 820 Tweet 513
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In