• About
  • Contcat Us
Sabtu, 13 September, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA KRIMINAL

Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Redaksi Jombang TV Oleh Redaksi Jombang TV
13 Juli 2021
0
Setubuhi Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar
1.2k
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp


Jombang; Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar rupiah, pada Subhan, (55), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Selasa (13/07/ 2021). Vonis tersebut dijatuhkan, karena terdakwa terbukti melawan hukum dengan menyetubuhi santri sendiri.


Dalam sidang yang digelar di PN Jombang secara virtual, Majlis Hakim yang diketuai oleh Yunita Hendarwati, membacakan putusan pada terdakwa Subhan atas dua perkara. Satu perkara persetubuhan anak dibawah umur dan satu lagi perkara pencabulan pada anak dibawah umur.

BacaJuga

PBB Naik, Tunjangan DPRD Jadi Sorotan Mahasiswa: Ini Respons Bupati Warsubi

Lapas Jombang Kini Punya Pesantren, Harap Lahirkan Hafiz dan Hafizah Al-Qur’an


Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, saat korban masih berusia 17 tahun. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa, sejak tahun 2018 hingga 2021.

ADVERTISEMENT


Sedangkan kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul. Dengan mencium, meraba hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin pada salah satu santri wanita yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan bejat itu juga diakui terdakkwa dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.


“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” tegas, Ketua Majelis Hakim PN Jombang saat membacakan vonis.


Majlis Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni status terdakwa yang seharusnya menjadi pembimbing tapi justru melakukan perbuatan tak pantas. Perbuatan terdakwa juga tengah membuat keresahan dan menjadikan para korban trauma.


“Terdakwa juga melanggar norma – norma agama. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya dan tak membantah seluruh keterangan saksi,” lanjutnya.


Uniknya, pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan ingin mendapatkan taubat dari Tuhan dan tidak keberatan atas putusan tersebut.


“Sebagai pribadi muslim saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk menghadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.


Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memilih pikir-pikir. Meski putusan conform atau sama dengan tuntutan kejaksaan, pihak kejaksaan masih perlu melakukan laporan terlebih dahulu ke Kejati Jatim.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk.” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, usai persidangan.

Berita Terkait

Inilah Daftar 25 Pejabat Pemkab Jombang Yang Dilantik Bupati Warsubi

Inilah Daftar 25 Pejabat Pemkab Jombang Yang Dilantik Bupati Warsubi

2 hari yang lalu
223
Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

Satreskrim Polres Jombang Sita 115 Botol Arak Asal Jawa Tengah

4 hari yang lalu
160
Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 17 Personel

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 17 Personel

4 hari yang lalu
158
Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Dinilai Lukai Rakyat, Aktivis Ancam Duduki Gedung Dewan

Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Dinilai Lukai Rakyat, Aktivis Ancam Duduki Gedung Dewan

1 minggu yang lalu
163
Siswa di Jombang Keluhkan Program Makan Bergizi Gratis, Susu Kadaluwarsa dan Jeruk Berbelatung

Siswa di Jombang Keluhkan Program Makan Bergizi Gratis, Susu Kadaluwarsa dan Jeruk Berbelatung

1 minggu yang lalu
213
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Jombang Disita Polisi dari Dua Pengedar

1 minggu yang lalu
190
Next Post
Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Bukan Relawan Pragmatis, Tapi Gerakan Idiologis

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Gema Puan Minta Pemerintah Maklumi Protes Rakyat Yang Terdampak PPKM Darurat

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Sidak Percepatan Vaksinasi, Komisi D Temukan Sejumlah Kendala

Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

Gema Puan Tolak PPKM Darurat di Perpanjang

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Korem 082/CPYJ dan Yayasan Wings Peduli Gelontor Bansos Beras 267 Ton Pada Warga Terdampak PPKM Darurat

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8677 Dibagikan
    Share 3471 Tweet 2169
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4671 Dibagikan
    Share 1868 Tweet 1168
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3679 Dibagikan
    Share 1472 Tweet 920
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3308 Dibagikan
    Share 1323 Tweet 827
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2614 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

4.123 Usulan PPPK Paruh Waktu Disetujui, Bupati Warsubi Tambahkan Insentif

Pelantikan Pengurus Baru, Bupati Jombang Dorong Pagar Nusa Jadi Teladan

PBB Naik, Tunjangan DPRD Jadi Sorotan Mahasiswa: Ini Respons Bupati Warsubi

Lapas Jombang Kini Punya Pesantren, Harap Lahirkan Hafiz dan Hafizah Al-Qur’an

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Ratusan Ojol Jombang Gelar Doa Bersama di Kediaman Bupati Warsubi

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In