• About
  • Contcat Us
Jumat, 5 Juni, 2026
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
11 Oktober 2022
0
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara
209
DIBAGIKAN
294
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV –  Moch Subchi Azal Tzani alias Subchi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Pertimbangangan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Subchi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.

“Kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal. Karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang juga sebagai JPU, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

BacaJuga

Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Yuliati Warsubi Minta Kader Aktif Dampingi Ibu Hamil KEK

Pikap Asal Yogyakarta Terperosok ke Sungai Saat Melintas di Mojoagung

Mia mengatakan, berdasarkan proses persidangan dan juga keterangan saksi serta ahli, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Tak itu saja, JPU juga mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ungkapnya.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengaku sangat mengapresiasi. Kata dia, tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

“Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Nun Suyuti.

Sedangkan Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Ia menyebut tuntutan JPU cukup sadis.

ADVERTISEMENT

“Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di siding, kalau harus dihukum seberat-beratnya,” kata Pasek.

Pasek menyebut pekan depan akan melakukan nota pembelaan atau pledoi.  “Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren  Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa,” pengkasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:PB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus kemudian ditarik ke Polda Jatim. Selama ditangani Polda Jatim, Polisi juga belum bisa menangkap MSAT hingga muncul upaya jemput paksa beberapa kali namun gaga karena dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT juga sempat menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Pada 7 Juli 2022 lalu, MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (cnn/ant/*jb2/adm)

Tags: masbechipancabulansubchiazaltsani

Berita Terkait

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

Modus SPK Fiktif Proyek Pabrik di Mojowarno, Pria Asal Gudo Gelapkan Uang dan Mobil

4 hari yang lalu
189
LKPD 2025 Kembali Raih WTP, Jombang Cetak Rekor 13 Tahun Berturut-turut

LKPD 2025 Kembali Raih WTP, Jombang Cetak Rekor 13 Tahun Berturut-turut

6 hari yang lalu
162
Bupati Warsubi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

Bupati Warsubi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

7 hari yang lalu
172
Ponpes Tebuireng Gunakan Wadah Alami untuk Bagikan Daging Kurban

Ponpes Tebuireng Gunakan Wadah Alami untuk Bagikan Daging Kurban

1 minggu yang lalu
151
Polres Jombang Salurkan 39 Ekor Hewan Kurban ke Pesantren hingga Panti Asuhan

Polres Jombang Salurkan 39 Ekor Hewan Kurban ke Pesantren hingga Panti Asuhan

1 minggu yang lalu
146
Petasan Meledak Saat Malam Takbiran, Jari Pemuda di Jombang Diamputasi

Petasan Meledak Saat Malam Takbiran, Jari Pemuda di Jombang Diamputasi

1 minggu yang lalu
176
Next Post
Satlantas Polres Jombang Tangkap Sopir Truk Gandeng yang Senggol Ibu dan Anak

Satlantas Polres Jombang Tangkap Sopir Truk Gandeng yang Senggol Ibu dan Anak

Hari Jadi Pemkab Jombang ke-112 Pecahkan Rekor MURI Tari Remo Boletan

Korban Investasi Pakan Ternak Fiktif Istri Kades Bertambah

Korban Investasi Pakan Ternak Fiktif Istri Kades Bertambah

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8720 Dibagikan
    Share 3488 Tweet 2180
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4729 Dibagikan
    Share 1892 Tweet 1182
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3696 Dibagikan
    Share 1478 Tweet 924
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3395 Dibagikan
    Share 1358 Tweet 849
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2630 Dibagikan
    Share 1052 Tweet 658
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Jombang Terima Apresiasi Rp1 Miliar atas Keberhasilan Menekan Pengangguran

Gus Fatchrur Nahkodari APINDO Jombang, Siap Gaet Investor dan Perluasan Lapangan Kerja

Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan, Yuliati Warsubi Minta Kader Aktif Dampingi Ibu Hamil KEK

Pikap Asal Yogyakarta Terperosok ke Sungai Saat Melintas di Mojoagung

Trending

Gasak Motor Petani di Jombang, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus

Mengamuk Bawa Sajam, Kakek di Wonosalam Jombang Ditangkap Usai Teror Satu Keluarga

Dari Pertahanan hingga Prestasi: Jombang Kini Punya Kawah Candradimuka Atlet Menembak

Dari Limbah Kaca hingga Kain Batik: Perjalanan Yuliati Menyusuri Denyut Kreativitas Jombang

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In