• About
  • Contcat Us
Kamis, 23 Oktober, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara

Jombang TV Oleh Jombang TV
11 Oktober 2022
0
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Tuntut 16 Tahun Penjara
151
DIBAGIKAN
212
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV –  Moch Subchi Azal Tzani alias Subchi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri sendiri di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Pertimbangangan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Subchi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.

“Kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal. Karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang juga sebagai JPU, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

BacaJuga

PN Jombang Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Rekan Kerja

PLN Pasang Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Jombang

Mia mengatakan, berdasarkan proses persidangan dan juga keterangan saksi serta ahli, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Tak itu saja, JPU juga mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ungkapnya.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengaku sangat mengapresiasi. Kata dia, tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

“Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Nun Suyuti.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Ia menyebut tuntutan JPU cukup sadis.

“Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di siding, kalau harus dihukum seberat-beratnya,” kata Pasek.

Pasek menyebut pekan depan akan melakukan nota pembelaan atau pledoi.  “Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren  Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa,” pengkasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:PB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus kemudian ditarik ke Polda Jatim. Selama ditangani Polda Jatim, Polisi juga belum bisa menangkap MSAT hingga muncul upaya jemput paksa beberapa kali namun gaga karena dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT juga sempat menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Pada 7 Juli 2022 lalu, MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (cnn/ant/*jb2/adm)

Tags: masbechipancabulansubchiazaltsani

Berita Terkait

Dorong Usaha Gotong Royong Berbasis Desa, Ketum GP Ansor Tinjau Peternakan Ayam di Jombang

Dorong Usaha Gotong Royong Berbasis Desa, Ketum GP Ansor Tinjau Peternakan Ayam di Jombang

1 minggu yang lalu
151
RSUD Jombang : Selamat Tinggal Parkir Manual

RSUD Jombang : Selamat Tinggal Parkir Manual

2 minggu yang lalu
192
Dua Faskes BPJS Kesehatan Mojokerto Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

Dua Faskes BPJS Kesehatan Mojokerto Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

2 minggu yang lalu
165
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Ponpes di Jombang Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Ponpes di Jombang Ditangkap, Pelaku Seorang Residivis

2 minggu yang lalu
275
Melalui Pesbukab, Disdikbud Jombang Dorong Pengembangan Bakat dan Kreatifitas Anak-anak

Melalui Pesbukab, Disdikbud Jombang Dorong Pengembangan Bakat dan Kreatifitas Anak-anak

2 minggu yang lalu
155
Sebuah Elf Mengangkut Rombongan Pengajian Asal Bojonegoro Kecelakaan di Jombang

Sebuah Elf Mengangkut Rombongan Pengajian Asal Bojonegoro Kecelakaan di Jombang

3 minggu yang lalu
236
Next Post
Satlantas Polres Jombang Tangkap Sopir Truk Gandeng yang Senggol Ibu dan Anak

Satlantas Polres Jombang Tangkap Sopir Truk Gandeng yang Senggol Ibu dan Anak

Hari Jadi Pemkab Jombang ke-112 Pecahkan Rekor MURI Tari Remo Boletan

Korban Investasi Pakan Ternak Fiktif Istri Kades Bertambah

Korban Investasi Pakan Ternak Fiktif Istri Kades Bertambah

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Pengadilan Negeri Jombang Sidangkan Kasus Obstruction of justice Simpatisan Subchi

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Oknum Wartawan Cabul di Jombang di Vonis 8 Tahun Penjara

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8681 Dibagikan
    Share 3472 Tweet 2170
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4682 Dibagikan
    Share 1873 Tweet 1171
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3328 Dibagikan
    Share 1331 Tweet 832
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Bupati Warsubi Ajak Warga Jombang Perkuat Ukhuwah Lewat Jombang Bershalawat

Hari Jadi Jombang: Bupati Warsubi Beri Penghargaan untuk Kinerja dan Inovasi Kecamatan

BMKG: Jombang Memasuki Masa Pancaroba, BPBD Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Semarak Hari Jadi ke-115 Kabupaten Jombang: Refleksi Perjalanan, Sinergi, dan Semangat Membangun

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Satu-satunya dari Kalangan Profesional, Veri Dipercaya sebagai Ketua BAZNAS Jombang

Di Antara Wastra Alami, Kuliner, dan Seni: Pesta Rakyat Jombang Fest 2025 Resmi Dibuka

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In