JOMBANG.TV – Berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang selama tahapan Pemilu 2024. Beberapa diantaranya yakni penyampai imbauan kepada para stakeholder hingga penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan
Dafid Budiyanto selaku Ketua Bawaslu Jombang mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal dan mengawasi jalannya proses Pemilu Tahun 2024 hingga akhir tahapan. Komitmen itu salah satunya terlihat pada saat pengawasan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 02 Februari 2024.
“Hingga H-2 menuju tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Jombang beserta jajaran bersiap untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses Pemilu Tahun 20224 hingga akhir tahapan,” katanya pada sejumlah jurnalis, Senin (12/2).
Bawaslu Jombang telah melakukan berbagai langkah pencegahan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Diantaranya memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Sosial Jombang untuk meminta para SDM PKH agar netral.
Kemudian, lanjut Dafid, juga memberikan imbauan kepada Koordinator TAPM Kabupaten Jombang agar SDM Tenaga Pendamping Pofesional meliputi TAPM, PD, PT dan PLD di seluruh wilayah Kabupaten Jombang tetap netral. Mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan juga diberikan kepada KPU Kabupaten Jombang agar melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta memberikan akses dan perlakukan yang sama kepada seluruh partai politik. Selanjutnya, mengimbau partai politik peserta pemilu agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum melaksanakan kampanye.
Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta Radio Swasta yang ada di Jombang agar tidak menayangkan atau memutar iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
“Terakhir, kami juga telah mengimbau Imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar dalam melakukan metode kampanye Rapat Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Tak hanya imbauan, Bawaslu Jombang juga melakukan langkah pencegahan dengan cara penertiban APK. Hingga berakhirnya masa kampanya, sudah ada 7.275 APK dan Bahan Kampanye (BK) yang berhasil ditertibkan.
“APK dan BK yang kita tertibkan meliputi Paslon sejumlah 663, Partai Politik sejumlah 6.454 dan DPD sejumlah 158,” ujarnya.
Sementara, di masa tenang ini pihak Bawaslu Jombang juga akan melakukan patroli pengawasan masa tenang. “Kegiatan tersebut diantaranya membersihkan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan atribut Partai Politik. Tujuannya untuk memastikan tidak terdapat kampanye dalam metode apapun,” katanya.
Bawaslu Jombang juga kembali mengimbau partai politik peserta pemilu di masa tenang ini. Diantaranya mengimbau peserta pemilu agar tidak melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun di masa tenang, menutup akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU Jombang, dan mengimbau peserta pemilu untuk membersihkan APK dan BK di masa tenang.
“Bawaslu Kabupaten Jombang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan kondusif, aman, damai dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post