JOMBANG.TV – Teka-teki pemilik modal di balik budidaya ganja sistem greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap.
Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi otak intelektual sekaligus penyokong dana bisnis barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), pria asal Bantul, DIY, serta istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka perawat tanaman ganja yang lebih dulu diciduk polisi, yakni Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk dan Yulius Vasi (35), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memaparkan bahwa Petrus bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kawakan yang sudah lima kali keluar-masuk penjara akibat kasus narkotika. Menariknya, motif di balik budidaya ini disebut-sebut karena obsesi tersangka terhadap tanaman ganja.
“Tersangka Petrus membiayai seluruh kebutuhan operasional karena ia memiliki minat khusus dalam meneliti ganja, bahkan ia diketahui sebagai penulis buku tentang tanaman tersebut,” jelas AKBP Ardi dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Peran Petrus menyiapkan peralatan teknis canggih dan modal perawatan. Sedangkan istrinya bertanggung jawab dalam pengadaan bibit dan manajemen keuangan, termasuk menggaji karyawan.
Barang bukti yang diamankan Polisi total 166 pohon ganja yang ditanam di dalam pot. Selain tanaman hidup, petugas juga mengamankan hasil panen kering dan ganja yang direndam dalam alkohol. Total berat barang bukti jika dikonversikan mencapai 40 kilogram.
“Jika dirupiahkan, total nilai aset dan barang haram ini diperkirakan menembus angka Rp 6,5 miliar,” jelas Kapolres.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, merinci bahwa para pekerja di kebun ilegal tersebut mendapatkan upah tetap setiap bulan.
“Rama Susanto, yang bertindak sebagai teknisi utama, menerima gaji sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. Sementara rekannya, Yulius Vasi, dibayar Rp 2,5 juta per bulan,” terangnya.
Saat ini ke empat tersangka harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal berbeda. “Tersangka Yulius terancam hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Sedangkan tiga lainnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Bowo.(tam)









Komentar untuk post