JOMBANGTV – Pemerintah Kabupaten Jombang menyegel sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/03/2026). Penertiban dilakukan karena sebagian besar menara telekomunikasi di wilayah ini belum memenuhi ketentuan perizinan.
Data Pemkab Jombang mencatat, dari total 314 tower BTS yang berdiri di seluruh kabupaten, hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas melalui operasi penyegelan.
Operasi dipimpin langsung Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Jombang dan melibatkan Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim gabungan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus pemasangan tanda penyegelan.
Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan. Ia menyebut, kepemilikan SLF wajib dipenuhi karena menyangkut aspek keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto.
Ia juga mengimbau para pemilik tower segera melengkapi perizinan. “Kami menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang investasi sektor telekomunikasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku di daerah.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP bertugas melakukan penyegelan, sementara Dinas PUPR memverifikasi aspek teknis konstruksi. DPMPTSP melakukan pengecekan dokumen perizinan, dan Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi tetap berjalan.
Sejumlah tower yang belum berizin dipasangi tanda segel sebagai peringatan agar segera mengurus administrasi. Pemerintah memastikan penertiban dilakukan secara prosedural dan bertahap.
Pemkab Jombang menargetkan seluruh tower BTS di wilayahnya segera mengantongi SLF. Jika tidak, penindakan lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.










Komentar untuk post