JOMBANG.TV – Pelarian MZ (34), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat terekam kamera pengawas, resmi berakhir. Pria asal Surabaya yang menetap di Jember ini diringkus personel Satreskrim Polres Jombang setelah aksi nekatnya mencuri sepeda motor di sebuah teras rumah warga teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Penangkapan MZ merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Fitri Dita Purwanto, yang kehilangan motornya pada 21 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan penyelidikan, MZ diduga kuat sebagai eksekutor utama pencurian satu unit Honda Scoopy di wilayah Dusun Semowau, Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MZ yang mengenakan jaket, celana hitam, serta masker menyelinap ke rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa MZ tidak bekerja sendirian. Ia dibantu rekannya berinisial S (alias T) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
”MZ berperan sebagai eksekutor yang masuk ke teras rumah. Ia membekali diri dengan tas berisi alat lengkap, seperti pembuka magnet dan berbagai jenis kunci letter Y serta L. Sementara rekannya berjaga di luar untuk memantau situasi,” terang AKP Dimas, Senin (02/03/26).
Nasib sial menimpa MZ pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026. Saat berada di Dusun Tanjung, Desa Ngusikan, gerak-geriknya memicu kecurigaan warga setempat. Warga merasa ciri-ciri pria tersebut sangat identik dengan pelaku pencurian yang rekaman CCTV-nya sempat viral.
Setelah diamankan dan digeledah oleh polisi yang tiba di lokasi, petugas menemukan bukti kuat berupa kunci letter Y yang disimpan di saku celana tersangka. MZ pun tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain satu unit tas merek Eiger, telepon genggam dan sebuah obeng, seperangkat peralatan pembobol kunci (Kunci Y dan L).
”Tersangka MZ kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Dimas.
Kepolisian Jombang juga memastikan akan terus memburu rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi.(tam)










Komentar untuk post