JOMBANG.TV – Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penculikan satu keluarga yang terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Aksi nekat ini diduga kuat berlatar belakang persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta.
Sejauh ini, polisi telah meringkus dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya termasuk otak penyekapan masih dalam pengejaran intensif.
Insiden bermula pada Minggu dini hari (02/03), sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan pelaku yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial NH menyatroni kediaman korban berinisial AA (29). Saat itu, AA tengah berada di rumah bersama istrinya, ZR (25), dan anak balita mereka, KAA (5).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat mencoba masuk secara paksa.
”Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, Rabu 04/03/26.
Begitu berhasil masuk, para pelaku dilaporkan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap para korban di dalam kamar. Setelah itu, satu keluarga tersebut dipaksa naik ke kendaraan dan dibawa kabur menuju wilayah Bangkalan, Madura.
Uniknya, untuk meyakinkan warga sekitar, para pelaku sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka menjanjikan bahwa korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
”Namun, janji tersebut tidak ditepati. Karena korban tak kunjung kembali, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” tutur Dimas.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Hasilnya, dua pria berinisial MZ (40) dan B (29), berhasil diamankan di rumah masing-masing di Bangkalan pada Selasa (03/03) malam.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk NH yang ditengarai sebagai inisiator aksi penyekapan ini.
”Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah dua belas tahun penjara,” pungkas Dimas.(tam)









Komentar untuk post