JOMBANG.TV – Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (44) yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan diciduk polisi di rumahnya, Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Kamis (05/03) malam.
Penangkapan tersangka S merupakan “buntut” dari terjaringnya seorang pengendara motor berinisial H oleh anggota Satlantas pada sore harinya. Dari tangan H, polisi sebelumnya menyita 20 butir pil dobel L yang kemudian menjadi pintu masuk petugas untuk memburu sang pengedar.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa tim Opsnal Unit II bergerak cepat setelah menginterogasi saksi H.
”Berbekal keterangan dari saksi, anggota langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka S sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkap Iptu Bowo, Jumat 06/03/26.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tas berwarna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan ratusan butir pil terlarang. Agar tidak mencolok, tersangka menyembunyikan barang tersebut di dalam dua bekas bungkus rokok.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari S yakni, 206 butir pil dobel L yang sudah dikemas dalam plastik klip dan dibungkus kertas aluminium (grenjeng) siap jual, 7 lembar kertas grenjeng sebagai pembungkus tambahan, uang tunai senilai Rp5.000 dan satu lembar bukti transfer bank.
Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melacak jaringan yang lebih besar di atas tersangka.
”Atas tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengejar pemasok utamanya,” pungkas Iptu Bowo.(tam)











Komentar untuk post