JOMBANG.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar aksi pencurian dengan modus yang cukup cerdik. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SS (49), ditangkap setelah nekat menukar perhiasan emas asli milik majikannya dengan perhiasan imitasi.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang ini, melancarkan aksinya di rumah sang majikan, GWI (35), yang berlokasi di Jalan Halmahera VII, Desa Kaliwungu, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan saat kondisi kediaman korban sedang sepi. Memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai ART, SS masuk ke kamar pribadi korban dan menggeledah lemari penyimpanan.
”Tersangka mengambil perhiasan emas asli saat rumah dalam keadaan kosong. Agar aksinya tidak segera terendus, ia mengganti perhiasan tersebut dengan emas palsu berwarna kuning yang serupa,” ujarnya, Sabtu 07/03/26.
Siasat ini sempat berhasil membuat korban tidak menaruh curiga dalam waktu singkat karena secara kasat mata perhiasan tersebut masih berada di tempat semula. Namun, korban akhirnya menyadari bahwa logam mulia miliknya telah berganti menjadi barang imitasi.
”Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada 1 Maret 2026. Total kerugian materiil sekitar Rp39 juta,” terang Dimas.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kecurigaan polisi akhirnya mengerucut pada sang ART.
“Pelaku diamankan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 10:15 WIB, dirumahnya beserta barang bukti satu set perhiasan warna kuning diduga imitasi dan satu lembar surat pernyataan,” tuturnya.
Saat ini, SS telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan perhiasan asli yang telah digelapkan oleh tersangka.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” pungkas Dimas.(tam)











Komentar untuk post