JOMBANG.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial DAP (23), atas dugaan kepemilikan bahan peledak ilegal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari giat Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar penyakit masyarakat di wilayah hukum Jombang.
Pemuda asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang tersebut diciduk petugas saat berada di kawasan Desa Tampingmojo pada Minggu (01/03/26) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa terbongkarnya aktivitas ilegal ini berawal dari keresahan warga setempat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan pengolahan bahan peledak petasan di lingkungan mereka.
”Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim Resmob segera melakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya,” ujar AKP Dimas, Selasa 10/03/26.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan berbagai material yang diduga kuat akan digunakan untuk membuat petasan dalam skala besar. Barang bukti yang disita meliputi:
1 kg bubuk bahan peledak siap pakai.
1 kg bubuk boster kelengkeng (material campuran).
Barang bukti lainnya yang disita, 87 gram sisa obat mercon beserta wadahnya, satu bendel sumbu hijau dan timbangan digital, peralatan pendukung seperti toples pengaduk, lakban, hingga gulungan kertas (selongsong).
Dari hasil interogasi sementara, tersangka DAP mengaku mendapatkan seluruh bahan baku tersebut melalui platform media sosial. Mahasiswa ini mempelajari teknik pencampuran bahan peledak secara otodidak hingga menjadi obat mercon siap edar.
”Tersangka memesan bahan-bahannya secara online, kemudian diracik sendiri di rumahnya,” tambah AKP Dimas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pemasok bahan peledak tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penguasaan dan kepemilikan bahan berbahaya tanpa izin resmi,” pungkasnya.(tam)













Komentar untuk post