JOMBANG.TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bareng dalam hitungan jam.
Setelah meringkus tersangka T, petugas bergerak cepat menciduk pria berinisial KS (38), warga Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang diduga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari keterangan tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu masuk jeruji besi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar. Menariknya, pelaku menggunakan kode warna pada sedotan plastik untuk membedakan paket-paket tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, merinci total barang bukti yang berhasil disita dari tangan KS 13 paket sabu dengan berat kotor 4,77 gram (berat bersih 2,32 gram).
“Satu paket besar ditemukan dalam dompet pink, sementara belasan paket kecil dibungkus sedotan warna merah, kuning, biru, dan hijau,” ucapnya, Selasa 10/03/26.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, dua pak klip plastik kosong, isolasi hitam, dan satu buah sedotan yang dimodifikasi menjadi skrup sabu serta satu unit ponsel.
”Tersangka KS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ini adalah hasil pengembangan langsung dari penangkapan tersangka T di desa yang sama,” ungkap Iptu Bowo.
Iptu Bowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada KS. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan tersangka untuk memutus rantai peredaran yang lebih luas di wilayah hukum Jombang.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026. ”Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” pungkasnya.(tam)











Komentar untuk post