JOMBANG.TV – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus seorang buruh serabutan berinisial T (43), warga Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, pada Senin (9/3/2026) pagi.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba pada pukul 05.00 WIB, tersebut mengungkap modus tersangka dalam menyembunyikan barang haram yang dikemas ke dalam potongan sedotan plastik berwarna-warni.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari atas informasi aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tas abu-abu berisi tujuh paket sabu siap edar.
”Berat kotor total yang kami amankan mencapai 2,06 gram, dengan berat bersih sekitar 0,62 gram. Barang bukti tersebut sudah dipilah ke dalam sedotan plastik warna hijau, putih, dan hitam,” ungkap Iptu Bowo, Selasa (10/3/2026).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang penunjang aktivitas pengemasan sabu, antara lain satu pak sedotan plastik dan isolasi hitam, gunting dan korek api, dan satu unit ponsel.
Saat ini, tersangka T telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah berupaya memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada buruh serabutan tersebut.
Atas tindakannya, T terancam jeratan hukum berlapis yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
”Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atas tersangka demi memastikan wilayah Jombang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Bowo.(tam)












Komentar untuk post